Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkas Perkara OTT Dua Anggota Bawaslu Medan Dinyatakan Lengkap

| Jumat, Februari 02, 2024 WIB | 0 Views

Gedung kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (dokumentasi Kejatisu).

Alinea
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa berkas perkara dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua anggota Bawaslu Medan, A H dan F W H telah lengkap secara formil dan materiil (P21).


"Setelah sebelumnya diteliti, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Selanjutnya maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," jelas Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan, Jum'at (2/2/2024).


Mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu mengatakan, nantinya setelah penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, maka langkah selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.


"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, berkas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.


Lebih lanjut Yos menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. (Abi)


×
Berita Terbaru Update