Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru ‎

| Rabu, Juni 03, 2026 WIB | 0 Views

Empat terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Alinea
- Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6/2026) malam, saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diketuai M Kasim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II.


‎Sejak awal persidangan, ratusan pengunjung yang terdiri atas keluarga terdakwa, pegawai BPN, karyawan PTPN, serta kerabat dekat tampak memadati ruang sidang. Banyak di antaranya rela berdiri berjam-jam menanti pembacaan putusan yang dinilai menentukan nasib para terdakwa.


‎Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam persidangan di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam.


‎Empat terdakwa yang divonis bebas masing-masing Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.


‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.


‎"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.


‎Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara. "Memerintahkan agar para terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujar Kasim.


Sejumlah pengunjung tampak menundukkan kepala sambil mengusap air mata, sementara yang lain mengatupkan tangan penuh syukur.


‎Putusan itu sekaligus memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan  empat terdakwa, yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala BPN Deliserdang, Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN II dari tahanan


‎Sesaat setelah palu hakim diketuk, tepuk tangan bergemuruh memenuhi ruang sidang. Ucapan "Alhamdulillah" dan "Terima kasih Yang Mulia" terdengar dari sejumlah pengunjung yang tak mampu menyembunyikan rasa lega dan bahagia.


‎Momen paling emosional terjadi ketika para terdakwa menghampiri keluarga, rekan kerja, dan tim penasihat hukum. Pelukan hangat, jabat tangan erat, serta tangis haru mewarnai suasana. Beberapa anggota keluarga terlihat menangis sambil memeluk para terdakwa yang selama proses hukum menjalani penahanan.


‎Di tengah suasana haru tersebut, tim JPU Kejati Sumut Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari sudah tidak terlihat lagi di ruang sidang. Awak media yang hendak meminta tanggapan terkait putusan bebas itu pun belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak penuntut.


‎Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan pengalihan HGU PTPN II menjadi HGB PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) sudah sesuai prosedur hukum dan tidak menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan tersebut


‎Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara, hakim menyebutkan, kewajiban tersebut tidak dicantumkan karena proses yang telah berjalan jauh sebelum aturan kewajiban penyerahan 20 persen itu terbit dalam peraturan Kementerian ATR BPN nomor 15 tahun 2020.


‎Majelis tidak menemukan perbuatan yang tentang adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan PTPN tersebut


‎Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa diduga terlibat dalam perkara penjualan aset PTPN II kepada pihak Citraland melalui anak usaha PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) pada periode 2022 hingga 2024.


‎Menurut JPU, para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara.


‎Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.


‎Sementara tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa Iman Subakti. Namun, seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut akhirnya dipatahkan oleh majelis hakim yang menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah serta membebankan biaya perkara kepada negara. (Abi)

×
Berita Terbaru Update