Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rommy Van Boy Desak Pemko Medan Bongkar Properti Hermes yang Kuasai Trotoar

| Rabu, Juni 10, 2026 WIB | 0 Views

Anggota DPRD Kota Medan, Ronny Van Boy.

Alinea
- Rommy Van Boy mendesak Pemko Medan membongkar properti Hermes Place Polonia yang menguasai trotoar di Jalan WR Mongonsidi.


‎Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan ini, keberadaan properti tersebut telah merampas hak pejalan kaki dan mencederai fungsi ruang publik.

‎Persoalan ini mencuat setelah pihak manajemen Hermes Place Polonia mengklaim area pedestrian tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan yang berdiri properti.

‎Klaim itu menuai kritik karena trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan korporasi.

‎"Properti Hermes itu telah merampas hak pejalan kaki. Karena itu, kami mendesak Pemko Medan segera membongkarnya," tegas Rommy, Rabu (10/6/2026).

‎Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan itu menilai alasan manajemen Hermes tidak memiliki dasar yang jelas.

‎Ia mempertanyakan bagaimana trotoar yang selama ini menjadi fasilitas umum bisa diklaim sebagai aset perusahaan.

‎"Sejak kapan trotoar menjadi aset atau properti pribadi? Ini tidak masuk akal. Jangan mengada-ada. Hermes Place jangan semena-mena dan jangan arogan terhadap hak masyarakat," ujarnya.

‎Menurut Rommy, trotoar berada di bawah kewenangan pemerintah dan keberadaannya dijamin untuk menunjang mobilitas pejalan kaki.

‎Karena itu, setiap bentuk penguasaan atau pemanfaatan yang menghalangi fungsi trotoar harus ditertibkan.

‎Sebagai tindak lanjut, kata Rommy, DPRD Kota Medan akan memanggil manajemen Hermes Place Polonia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

‎Dalam forum tersebut, pihak Hermes diminta menjelaskan dasar hukum atas klaim kepemilikan area trotoar yang kini menjadi polemik.

‎"Kami ingin trotoar dikembalikan pada fungsi semestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Dalam RDP nanti, kami juga akan meminta penjelasan terkait dasar klaim bahwa trotoar itu milik mereka," pungkasnya.

‎Sebelumnya, sejumlah warga dan pejalan kaki mengeluhkan keberadaan properti Hermes yang dinilai menghalangi akses pedestrian.

‎Keluhan itu kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan ruang publik serta potensi penguasaan fasilitas umum oleh pihak swasta.

‎Hingga berita ini ditulis, manajemen Hermes Place Polonia belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan area trotoar maupun dasar hukum klaim kepemilikan atas fasilitas publik tersebut. (Abi)

×
Berita Terbaru Update