Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita

| Senin, Juni 08, 2026 WIB | 0 Views

‎Suasana sidang perkara Korupsi Smartboard Langkat yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan

Alinea
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyoroti keberadaan surat undangan bimbingan teknis (bimtek) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Smartboard Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar.


‎Sorotan itu muncul setelah saksi Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Hinai, Kabupaten Langkat, Togar Matondang, memberikan keterangan yang berbeda dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Dr Saiful Abdi.

‎Dalam persidangan, Togar menyebut pernah mengikuti bimtek pengenalan Smartboard atas undangan yang menurutnya berasal dari Saiful Abdi. Namun terdakwa membantah pernyataan tersebut dan menegaskan tidak pernah menandatangani undangan kegiatan dimaksud.

‎Ketika dikonfrontir oleh majelis hakim yang juga beranggotakan M Kasim dan Sontian Siahaan, Saiful Abdi tetap pada keterangannya. "Saat kegiatan itu berlangsung, saya sudah menjadi tersangka dalam perkara lain, sehingga tidak lagi menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan tersebut," ujar Saiful Abdi di hadapan majelis hakim.

‎Menyikapi perbedaan keterangan tersebut, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang meminta saksi membawa dokumen undangan bimtek pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat (12/6/2026).

‎"Kalau memang ada surat undangannya, tolong dibawa pada persidangan berikutnya. Dokumen itu penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya karena sampai saat ini belum pernah disita oleh penyidik maupun jaksa," kata Yusafrihardi.

‎Hakim menilai dokumen tersebut dapat menjadi petunjuk penting untuk menguji kebenaran keterangan saksi maupun terdakwa terkait pelaksanaan bimtek Smartboard.

‎Sebelumnya, Togar menjelaskan bahwa SMPN 1 Hinai menerima tiga unit Smartboard yang diserahkan melalui operator sekolah tanpa adanya proposal pengajuan dari pihak sekolah. Ia juga mengaku menandatangani berita acara serah terima perangkat sekitar satu bulan setelah barang diterima.

‎"Sekolah kami tidak pernah mengajukan proposal untuk pengadaan Smartboard tersebut," ujar Togar saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa.

‎Meski tidak mengetahui pihak yang mengantarkan Smartboard, saksi menyebut perangkat tersebut masih berfungsi dan dimanfaatkan dalam kegiatan belajar mengajar.

‎Saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum, saksi juga menegaskan tidak pernah diperintahkan membuat proposal pengadaan Smartboard dan tidak pernah dikumpulkan bersama kepala sekolah lain untuk kepentingan proyek tersebut.

‎Dalam perkara ini, Saiful Abdi bersama Supriadi selaku PPK dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

‎Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan, termasuk indikasi markup dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar.

‎Sementara itu, tim penasihat hukum Saiful Abdi sebelumnya meminta agar pengusutan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.

‎Mereka menyoroti nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disebut sebanyak 26 kali dalam berkas perkara dan meminta aparat penegak hukum mengusut pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam proyek tersebut. (Abi).

×
Berita Terbaru Update