Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keterangan Saksi dan Terdakwa Mantan Kadisdik Langkat Berbeda, Hakim: Kami Siap Periksa Saksi Satu per Satu

| Selasa, Juni 09, 2026 WIB | 0 Views

Suasana sidang perkara korupsi pengadaan smartboard Langkat yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Alinea
- Persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat diwarnai perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) pengenalan perangkat digital tersebut.


‎Majelis hakim dipimpin Yusafrihardi Girsang akhirnya meminta saksi Togar Matondang selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Hinai, Kabupaten Langkat kembali hadir pada sidang berikutnya dengan membawa dokumen undangan bimtek yang dipersoalkan dalam persidangan.

‎Sebab sebelumnya saksi menerangkan, sekolah yang dipimpinnya menerima tiga unit Smartboard tanpa pernah mengajukan proposal pengadaan. Menurutnya, perangkat tersebut diterima melalui operator sekolah dan masih digunakan hingga sekarang.

‎Ia juga mengaku pernah mengikuti kegiatan bimtek bersama sejumlah kepala sekolah lain atas undangan yang disebut berasal dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat saat itu Saiful Abdi.

‎Keterangan tersebut langsung dibantah terdakwa Saiful Abdi. Mantan Kadisdik Langkat itu menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan bimtek karena pada waktu tersebut telah berstatus tersangka dalam perkara lain.

‎Menurut Saiful Abdi, kemungkinan surat undangan ditandatangani Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Langkat (Robert Hendra Ginting-red).

‎Perbedaan keterangan itu membuat majelis hakim meminta saksi menunjukkan dokumen asli undangan bimtek untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

‎Hakim bahkan mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara terbuka dan tidak menyembunyikan informasi yang diketahuinya.

‎Yusafrihardi pun menegaskan, majelis hakim siap memeriksa satu per satu saksi fakta demi terungkapnya kebenaran materiil.

‎Sementara dalam pemeriksaan sebelumnya, saksi juga menyebut tidak pernah mendapat perintah membuat proposal pengadaan Smartboard dan tidak pernah dikumpulkan bersama kepala sekolah lainnya terkait pengadaan tersebut.

‎Selain itu, ia menyatakan terdakwa Saiful Abdi tidak hadir dalam kegiatan pengenalan Smartboard yang pernah diikutinya. Meski demikian, saksi mengakui perangkat Smartboard yang diterima sekolah sangat membantu kegiatan belajar mengajar.

‎Perkara ini menjerat Saiful Abdi, Supriadi selaku PPK, dan Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar.

‎Seusai persidangan, Jonson David Sibarani mengapresiasi sikap tegas dari majelis hakim yang siap meluangkan waktu memeriksa satu per satu saksi agar duduk perkaranya terang benderang.

‎Faisal Hasrimy

‎Nilai kerugian dan dugaan penyimpangan proyek tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan indikasi penggelembungan harga.

‎Di sisi lain, tim PH Saiful Abdi sebelumnya menilai penyidikan perkara ini perlu dikembangkan lebih jauh.

‎Mereka menyoroti nama mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disebut puluhan kali dalam berkas perkara dan meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat. (Abi)

×
Berita Terbaru Update