
Suasana sidang perkara korupsi pengadaan smartboard Langkat yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
Alinea - Persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat diwarnai perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) pengenalan perangkat digital tersebut.
Majelis hakim dipimpin Yusafrihardi Girsang akhirnya meminta saksi Togar Matondang selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Hinai, Kabupaten Langkat kembali hadir pada sidang berikutnya dengan membawa dokumen undangan bimtek yang dipersoalkan dalam persidangan.
Sebab sebelumnya saksi menerangkan, sekolah yang dipimpinnya menerima tiga unit Smartboard tanpa pernah mengajukan proposal pengadaan. Menurutnya, perangkat tersebut diterima melalui operator sekolah dan masih digunakan hingga sekarang.
Ia juga mengaku pernah mengikuti kegiatan bimtek bersama sejumlah kepala sekolah lain atas undangan yang disebut berasal dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat saat itu Saiful Abdi.
Keterangan tersebut langsung dibantah terdakwa Saiful Abdi. Mantan Kadisdik Langkat itu menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan bimtek karena pada waktu tersebut telah berstatus tersangka dalam perkara lain.
Menurut Saiful Abdi, kemungkinan surat undangan ditandatangani Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Langkat (Robert Hendra Ginting-red).
Perbedaan keterangan itu membuat majelis hakim meminta saksi menunjukkan dokumen asli undangan bimtek untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Hakim bahkan mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara terbuka dan tidak menyembunyikan informasi yang diketahuinya.
Yusafrihardi pun menegaskan, majelis hakim siap memeriksa satu per satu saksi fakta demi terungkapnya kebenaran materiil.
Sementara dalam pemeriksaan sebelumnya, saksi juga menyebut tidak pernah mendapat perintah membuat proposal pengadaan Smartboard dan tidak pernah dikumpulkan bersama kepala sekolah lainnya terkait pengadaan tersebut.
Selain itu, ia menyatakan terdakwa Saiful Abdi tidak hadir dalam kegiatan pengenalan Smartboard yang pernah diikutinya. Meski demikian, saksi mengakui perangkat Smartboard yang diterima sekolah sangat membantu kegiatan belajar mengajar.
Perkara ini menjerat Saiful Abdi, Supriadi selaku PPK, dan Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar.
Seusai persidangan, Jonson David Sibarani mengapresiasi sikap tegas dari majelis hakim yang siap meluangkan waktu memeriksa satu per satu saksi agar duduk perkaranya terang benderang.
Faisal Hasrimy
Nilai kerugian dan dugaan penyimpangan proyek tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan indikasi penggelembungan harga.
Di sisi lain, tim PH Saiful Abdi sebelumnya menilai penyidikan perkara ini perlu dikembangkan lebih jauh.
Mereka menyoroti nama mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disebut puluhan kali dalam berkas perkara dan meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat. (Abi)