Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Saiful Abdi Tegaskan tidak Pernah Teken Undangan Bimtek Smartboard, Bukti yang Ditunjukkan Hanya Fotokopi ‎

| Jumat, Juni 12, 2026 WIB | 0 Views

Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan Smartboard Langkat yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Alinea
- Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard di Kabupaten Langkat kembali menghadirkan Kepala SMP Negeri 1 Hinai, Togar Matondang, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (12/6/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.


‎Dalam sidang yang dipimpin Yusafrihardi tersebut, saksi Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Hinai Togar Matondang diminta memperlihatkan surat undangan Pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) Smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 yang disebut-sebut ditandatangani mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi.


‎Saat dikonfrontir hakim ketua, Saiful Abdi mengakui tanda tangan yang tertera pada surat undangan tersebut menyerupai miliknya. Pernyataan itu sekaligus berbeda dengan keterangan yang muncul dalam persidangan sebelumnya sehingga hakim meminta saksi Togar Matondang kembali hadir dengan membawa dokumen terkait.


‎Usai sidang, Saiful Abdi kepada awak media menjelaskan, dokumen yang diperlihatkan hanya berupa fotokopi sehingga ia tidak dapat memastikan keaslian tanda tangan tersebut.


‎“Yang ditunjukkan itu hanya fotokopi. Jadi saya tidak bisa memastikan apakah itu benar tanda tangan saya atau bukan. Namun seingat saya, saya tidak pernah menandatangani undangan bimtek smartboard,” ujarnya.


‎Ketika ditanya alasan dirinya menyebut tanda tangan tersebut mirip dengan miliknya saat menjawab pertanyaan hakim, Saiful Abdi menimpali, akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada persidangan berikutnya.


‎Menurutnya, selama persidangan berlangsung dirinya berusaha menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan majelis hakim tanpa memberikan keterangan yang melebar.


‎Terkait kesaksian Fajar Kurniawan selaku Kabid SD Disdik Langkat, terdakwa Saiful Abdi mengaku belum memberikan bantahan dan memilih menunggu fakta-fakta lain yang akan terungkap dari pemeriksaan saksi berikutnya.


‎Dalam kesempatan tersebut, JPU pada Kekaksaan Negeri (Kejari) Langkat juga menghadirkan tujuh saksi lain. Di antaranya Kabid SMP Dinas Pendidikan Langkat Gembira Ginting yang mengaku tidak memahami teknis smartboard dan tidak dilibatkan dalam proses pengadaan.


‎Kemudian enam kepala sekolah dasar. Mereka membenarkan menerima smartboard yang diantar oleh Misno dari bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdik Langkat. Para saksi juga menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan maupun proposal pengadaan smartboard.


‎Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa yang dipimpin Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, para kepala sekolah menerangkan bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi dengan Saiful Abdi sebelum hingga setelah pengadaan berlangsung.


‎Majelis hakim juga menegaskan apakah smartboard tersebut memang dibutuhkan oleh sekolah. Para saksi menjawab bahwa perangkat itu diperlukan dan hingga kini masih digunakan serta berfungsi dengan baik.


‎Lapor ke Polda


‎Di luar persidangan, tim PH Saiful Abdi menilai ada sejumlah keterangan saksi yang perlu diuji kembali melalui pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Jonson David Sibarani menyebut pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Smartboard Tahun 2024 adalah terdakwa Supriadi.


‎Menurutnya, hal tersebut juga menjadi salah satu dasar laporan yang diajukan ke Polda Sumut terkait dugaan penggunaan tanda tangan yang dianggap menyerupai milik Saiful Abdi pada sejumlah dokumen pengadaan.


‎Ia mempertanyakan mengapa nomor identitas terdakwa Supriadi tercantum dalam dokumen apabila benar Saiful Abdi bertindak sebagai PPK.


‎Sementara itu, Togar Lubis menjelaskan, pada saat proyek berlangsung, Saiful Abdi telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Disdik Langkat 2023, sehingga menolak terlibat dalam pengadaan smartboard maupun menandatangani sejumlah dokumen.


‎Meski demikian, ia mengakui ada dokumen tertentu yang sempat ditandatangani Saiful Abdi setelah didatangi sejumlah orang dan diminta menandatangani surat pada dini hari.l sekira pukil 02.00 WIB.


‎Saiful Abdi bersama Supriadi selaku PPK dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar. (Abi)

×
Berita Terbaru Update