
Dokumentasi Forwakum Sumut.
Alinea - Usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Amsal Christy Sitepu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada kalangan wartawan, khususnya Forum Wartawan Hukum (Forwakum), yang dinilainya konsisten mengawal jalannya persidangan.
“Saya mau terima kasih khusus untuk Forwakum juga. Sebenarnya, saya melihat Forwakum dari awal mengikuti kasus ini, memberitakannya, fakta-fakta persidangannya. Terima kasih sekali lagi. Saya pikir media adalah garda terdepan untuk keadilan di negara ini,” kata Amsal usai persidangan, Rabu (1/2/2026).
Ia juga berharap Forwakum tetap menjadi wadah jurnalis yang solid dan berani dalam menyuarakan kebenaran.
“Tetap menjadi media terdepan, Bang. Terima kasih banyak ya, Bang. Terima kasih, Bang. Forwakum solid. Forwakum harus semakin besar, semakin berani lagi, semakin idealis lagi dan semakin solid pastinya,” tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan memutus bebas Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan tersebut sekaligus menggugurkan tuntutan 2 tahun penjara yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai tidak terdapat cukup bukti yang menguatkan keterlibatan Amsal dalam praktik korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain juga dinyatakan tidak terpenuhi, serta tidak ditemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga mengalami penggelembungan anggaran.
Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal sekitar Rp24,1 juta per desa, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp202 juta.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa konstruksi perkara tidak cukup kuat untuk menjerat terdakwa secara pidana.
Sebagai konsekuensi dari putusan bebas tersebut, hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Amsal Sitepu.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang sempat menjadi perhatian publik, khususnya terkait penanganan perkara dugaan korupsi di daerah. (Abi)