Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dituduh Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

| Kamis, Juni 04, 2026 WIB | 0 Views

Suasana sidang tuduhan perkara UU Migas yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Alinea
- Sidang kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dengan derigen. Adapun terdakwa dalam kasus ini di antaranya ialah Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/6/2026) petang.


‎Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Tujuh orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), lima di antaranya anggota Polrestabes Medan yang terdiri atas tiga penangkap dan dua pemeriksa (penyidik). Sedangkan dua saksi lainnya adalah pihak SPBU Jalan Jamin Ginting Medan, tepatnya di Simpang Pos. Persidangan ini dipimpin oleh Happy Efrata Tarigan sebagai ketua majelis hakim dan hakim masing-masing Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.


‎Erwin dan P. Sijabat sebagai penangkap menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan saat mereka tengah berpatroli atas surat perintah dari Kapolrestabes Medan di saat situasi minyak mengalami kelangkaan pada Selasa (1/6/2026).


‎Ketika melintas di Jalan Jamin Ginting, mereka mengaku melihat Aziz dan Ranning sedang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jeriken. Selanjutnya, mereka menghampiri Aziz yang berperan sebagai buruh training pengisi BBM dan Ranning sebagai pembeli BBM dengan jeriken.


‎"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Kami langsung dapat pas lagi melintas di Jalan Jamin Ginting. Tersangka sedang mengisi minyak pertalite dengan menggunakan dua jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan.


‎Menurut Erwin, saat dirinya menghampiri kedua terdakwa, dia melihat Aziz sedang mengisi jeriken yang kedua dan dalam kondisi sudah terisi setengah. Ia menyebut, Aziz adalah orang yang mengisi jeriken pertama dan kedua, bukan orang lain.


‎"Begitu saya sampai, saya tanya sudah berapa yang terisi, katanya satu dan satu jeriken lagi yang saya lihat sudah terisi setengah. Terdakwa (Ranning) membawa dua jeriken. Saya lihat sudah terisi separo kondisinya jeriken yang kedua dan sudah ada transaksi. Kami tangkap jam 12.45 WIB. Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan," katanya.


‎Lebih lanjut, saat dicecar mengenai apakah Erwin ada melihat orang lain selain Ranning membeli minyak menggunakan jeriken, dua saksi penangkap mengaku tak ada melihat.


‎"Tidak ada melihat. Terdakwa kooperatif, tidak ada berupaya melarikan diri," ujarnya.


‎Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyoroti kesaksian para saksi polisi. Ia menegaskan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi bahwa yang mengisi jeriken kedua adalah orang lain, bukan Aziz.


‎Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak PH para terdakwa. Pasalnya, fakta yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan keterangan BAP kepolisian.


‎Terungkap juga di persidangan bahwa para penangkap melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan berupa patroli bulanan. Sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mereka melakukan penangkapan atas dasar informasi masyarakat.


‎Saksi polisi lainnya yang turut dihadirkan dalam persidangan ialah Fransisko dan Andik Wiratika selaku Ketua Tim (Katim) Penyidikan. Kelima saksi polisi yang diperiksa dinilai berkelit dan plin plan oleh majelis hakim. Pasalnya, keterangan yang disampaikan banyak bertolak belakang.


‎Ketika diberi kesempatan memberikan tanggapan atas keterangan para saksi, Aziz membantah mengisi pertalite dua jeriken, ia mengatakan hanya mengisi satu jeriken dan satu jeriken lagi temannya, Resi, yang mengisi jeriken, tetapi tidak ditangkap.


‎Aziz dan Ranning mengatakan bahwa saat mereka disamperi polisi, mereka disuruh untuk mengisi minyak ke jeriken lagi oleh penyidik. Mereka pun bersaksi bahwa ada orang lain juga yang mengisi minyak dengan jeriken, akan tetapi tidak ditangkap.


‎Salah satu hakim anggota, Khamozaro Waruwu, pun terlihat heran dengan para saksi polisi tersebut. "Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian enggak murni melakukan penegakan hukum. Saya berharap jangan sampai perkara ini sampai membuat Komisi III marah, seperti perkara yang di Kabanjahe (Amsal Sitepu) kemarin," ucapnya.


‎Khamozaro mengatakan bahwa Aziz bukan sebagai operator SPBU sebagaimana yang saksi polisi sampaikan di persidangan. "Ini bukan operator, mereka hanya buruh yang bekerja mengisikan minyak di SPBU. Kita mau cari kebenaran materiel, ya. Tidak ada tendensi apa-apa. Saudara jangan main-main, ini risikonya profesi saudara. Camkan itu," katanya.


‎Hakim pun menyoroti penetapan tersangka dan pemeriksaan ahli Migas di hari yang bersamaan, yakni tanggal 7 Januari 2026. Khamozaro mempertanyakan apabila hal tersebut dilakukan bersamaan, kapan gelar perkaranya dilakukan. Namun, pertanyaan tersebut tak mampu dijawab saksi polisi, terutama Katim Penyidikan, Andik Wiratika.


‎Seusai persidangan, tim PH mendampingi terdakwa terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W Panggabean, Edoward M Hutapean SH MH, Lamhot W Tampubolon, dan Try Brata Purba memberi pernyataan kepada media.


‎Menurut Hermansyah, kliennya didakwa melanggar Pasal 55 Undang-undang Migas yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Namun, ia menilai penerapan pasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.


‎"Orang ini dikenakan pasal untuk mafia migas. Pasal 55 Undang-Undang Migas bercerita tentang denda hukuman Rp60 miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara ini hanya beli 20 liter," ujar Hermansyah.


‎Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, saat pengisian BBM menggunakan jeriken, terdakwa awalnya hanya membeli sekitar 20 liter. Namun kemudian, kata dia, terdapat penambahan volume BBM hingga mencapai 25 liter.


‎"Menurut keterangan dia, disuruh tambah lima liter lagi. Jadi 25 liter. Si Silalahi adalah operator yang mengisi minyak. Karena di pertengahan jalan dia diberhentikan, selanjutnya digantikan operator lain dan ditambah lagi pengisian minyak ke jeriken itu. Ini pengondisian bagi kita," katanya.


‎Ia mengatakan pihaknya berencana menghadirkan saksi meringankan yang tak lain adalah anggota komisi III DPR RI yang turut membahas penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memberikan pandangan dalam persidangan.


‎"Nanti kami akan menghadirkan saksi yang membuat KUHP dan KUHAP itu sendiri agar aparat penegak hukum paham bahwa dia salah memerintahkan anggotanya untuk menangkap orang-orang tumbal seperti ini. Jadi hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah," ujarnya.


‎Dalam kesempatan itu, Hermansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.


‎Menurut dia, permohonan tersebut diajukan karena kondisi kesehatan ayah terdakwa yang sedang menderita kanker.

‎"Karena papanya sakit kanker. Kalau enggak karena papanya sakit kanker, kami enggak minta permohonan penangguhan penahanan," katanya.


‎Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penanganan perkara oleh penyidik, Hermansyah menegaskan pihaknya menilai terdapat unsur kesengajaan.


‎"Bukan kesalahan SOP bagi kami. Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal," katanya.


‎Bahkan, tim penasihat hukum berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke Komisi III DPR RI.


‎"Bukan di-Propam-kan, tapi kami laporkan nanti ke Komisi III DPR RI. Dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Bila perlu kami laporkan juga Kapoltabes sama Kajari," ucapnya.


‎Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim dapat membebaskannya dari seluruh dakwaan yang disangkakan. "Saya harap bebas saja, Bang," ujarnya singkat kepada wartawan usai persidangan. (Abi)

×
Berita Terbaru Update