Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Nyaris Setahun ‘Jalan di Tempat’, Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Polda Sumut Disorot

| Minggu, Maret 01, 2026 WIB | 0 Views

Ronald M Siahaan, Kuasa hukum pelapor kasus dugaan pemerasan dan penganiayaan dilakukan oknum polisi Polda Sumut.

Alinea
– Laporan dugaan pemerasan disertai penyiksaan yang menyeret oknum anggota kepolisian di Polda Sumut disebut nyaris setahun tanpa kepastian. Penanganan perkara ini pun menuai sorotan dan dipertanyakan.


Kuasa hukum pelapor, Ronald M Siahaan, menyebut laporan kliennya yang diajukan sejak 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menilai proses hukum terkesan lamban dan minim transparansi.

‎“Sudah hampir satu tahun, tetapi tidak ada kejelasan. Tidak ada progres berarti yang disampaikan kepada kami,” ujar Ronald, Sabtu (28/02/2026).

‎Laporan itu diajukan oleh M. Nasution atas dugaan pemerasan dengan penyiksaan yang diduga dilakukan terlapor berinisial IVTG, yang disebut menjabat sebagai Panit Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.

‎Ronald mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di institusi tersebut. Ia menilai ada perbedaan perlakuan ketika terlapor merupakan personel kepolisian.

‎“Kalau masyarakat biasa, prosesnya bisa cepat. Tapi ketika yang dilaporkan oknum aparat, justru lambat. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.

‎Menurutnya, tidak adanya kepastian hukum dalam jangka waktu panjang berpotensi mencederai rasa keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

‎Ia juga menyinggung penanganan kasus lain di Polda Sumut yang dinilainya berlangsung jauh lebih cepat, termasuk perkara Rahmadi yang disebutnya dalam waktu singkat telah berstatus tersangka.

‎“Ini menimbulkan kesan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum,” katanya.

‎Ronald mendesak Polda Sumut segera memberikan penjelasan resmi kepada publik serta memastikan laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

‎“Jangan sampai muncul anggapan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kami menuntut kejelasan,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumut belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Sehubungan itu Ronald memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dengan kemungkinan langkah hukum lebih lanjut jika laporan kliennya tetap tidak menunjukkan perkembangan.

‎“Kami akan terus berjuang sampai ada kepastian hukum,” pungkasnya. (Abi)

×
Berita Terbaru Update