Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT Medan Vonis Mati Petani Nyambi Kurir 267 Kg Ganja Asal Aceh Barat

| Selasa, Januari 23, 2024 WIB | 0 Views

Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Alinea
- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperat hukuman terdakwa Sabri alias Bri, seorang petani asal Kabupaten Aceh Barat yang nekat jadi kurir 267 Kg narkoba jenis ganja.


Dalam amar putusan banding No. 1837/PID.SUS/2023/PT MDN, Ketua majelis hakim Usaha Ginting meyakini perbuatan terdakwa Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," vonis majelis hakim sebagaimana informasi di laman SIPP PN Medan, Selasa (23/1/2024).


Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhi pidana kepada terdakwa Sabri dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan PT Medan tersebut serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Sabri dengan hukuman mati. (Abi)

×
Berita Terbaru Update