Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pidmil Kejatisu Tahan Tiga Tersangka Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Rugikan Negara Rp50, 4 M

| Selasa, Oktober 10, 2023 WIB | 0 Views


Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Kepala Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH,MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH,MH dan DanPomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, SH


Alinea - Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara koneksitas libatkan sipil dan oknum TNI. Ketiganya ditahan atas dugaan korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.441.613.822, Selasa (10/10/2023)


Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Kepala Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH,MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH,MH dan DanPomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, SH, menjelaskan, ketiga orang tersangka yang diamankan dan ditahan diantaranya adalah, Ir GZA, yang merupakan mantan direktur PT PSU, FMB yang merupakan Wiraswasta Direktur PT Kartika Berkah Bersama dan oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf  SHT. 


"Tersangka Mantan Direktur PT PSU Ir.GZA, MBA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10/2023) ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, kemudian disusul tersangka FMB yang juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023. Sedangkan tersangka Letkol TNI (Purn) Inf  SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL atau Instalasi Tahanan Militer POMDAM I/BB Medan," jelasnya.


Lebih lanjut Kajati Sumut menyampaikan, adapun kronologis dalam perkara itu bermula pada tahun 2019 sampai dengan 2020 dimana mantan Dirut PT PSU, Ir. GZA dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB, Letkol TNI (Purn) Inf  SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama tersangka FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara. 


"Ternyata belakangan terungkap bahwa surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp 52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822," paparnya. 


Ketiga tersangka lanjut Idianto dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Adapun alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas tambah Yos A Tarigan dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya. (abimanyu)

×
Berita Terbaru Update