
Dokumentasi Lapas II B Lubuk PAKAM.
Alinea – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang. Dalam razia gabungan yang digelar Senin (6/4/2026), petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang dari kamar hunian warga binaan, termasuk handphone dan senjata tajam.
Razia tersebut melibatkan aparat penegak hukum, yakni Polresta Deli Serdang, Kodim 0204/Deli Serdang, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Lapas Lubuk Pakam melalui Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Manumpak Sianturi, bersama jajaran pengamanan lainnya.
Selain sebagai langkah deteksi dini, razia ini juga merupakan rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62. Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Razia ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk keseriusan kami memastikan lapas bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya,” tegas Manumpak Sianturi.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk pelanggaran di dalam lapas.
“Tidak ada toleransi terhadap peredaran handphone ilegal maupun barang berbahaya. Kami akan terus melakukan razia secara rutin dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 3 unit handphone, 6 bilah senjata tajam, 4 stop kontak, 5 pemantik api, serta 2 set kartu joker.
Dikatakannya, temuan tersebut menjadi peringatan bahwa potensi gangguan keamanan di dalam lapas masih ada dan harus terus diantisipasi.
Lebih jauh ditambahkannya, Lapas Lubuk Pakam akan terus meningkatkan pengawasan demi menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif. (Abi)