
Dokumentasi BRI Kantor Cabang Kotapinang.
Alinea – Terkait pemberitaan mengenai laporan debitur terkait lelang agunan, BRI Kantor Cabang Kotapinang memastikan proses penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan mengacu pada perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Pemimpin Cabang BRI Kotapinang Ida Bagus Komang Arnawa, yang memastikan proses penyelesaian kewajiban kredit dilakukan sesuai dengan perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan catatan BRI Kantor Cabang Kotapinang, yang bersangkutan tercatat memiliki fasilitas Kredit Investasi yang diberikan pada 2019 dan 2020 serta masih memiliki kewajiban kredit kepada BRI.
Dalam upaya penyelesaian kewajiban tersebut, BRI telah melakukan restrukturisasi kredit, menyampaikan Surat Peringatan, serta memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan agunan secara mandiri.
Penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur serta mengacu pada perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku. BRI juga telah menyampaikan pemberitahuan lelang kepada debitur pada 19 Maret 2024 dan 28 Mei 2025.
“BRI memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, kami mengacu pada perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Ida Bagus Komang Arnawa.
Terkait laporan yang telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta gugatan perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Rantauprapat, BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ida Bagus Komang Arnawa.
Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking). (Abi)