Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Polmed Dituntut Hukuman Seumur Hidup

| Selasa, Oktober 10, 2023 WIB | 0 Views
Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan



Alinea - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut hukuman seumur hidup kepada terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan dalam perkara membunuh terhadap Bunga Lestari, Mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), Selasa (10/10/2023). 


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan dengan pidana penjara seumur hidup," ujar JPU Kejari Medan AP. Frianto Naiboho dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. 


JPU menyampaikan bahwa dari fakta persidangan dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dakwaan kesatu, Pasal 340 KHUP yakni dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. 


"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam keluarga, dilakukan secara sadis dan merugikan masyarakat setempat. Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dengan menghilangkan nyawa korban," sebutnya.


Setelah membacakan nota tuntutan JPU Kejari Medan, majelis hakim yang diketui oleh Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum.


Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan AP. Frianto Naibaho pada 7 April 2023 terdakwa membawa pisau kemudian pergi naik angkutan kota menuju kos korban. "Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali,  kemudian korban lari," katanya. 


Singkatnya, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk mengatar istri berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa. (abimanyu)


×
Berita Terbaru Update