Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Pembangunan Dermaga, Mantan Panglima GAM Dituntut Lima Tahun Penjara

| Rabu, Oktober 18, 2023 WIB | 0 Views
Suasana sidang korupsi pembangunan dermaga


Alinea - Dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan dermaga Sabang, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/10/2023).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," tuntut jaksa.


Selain itu, jaksa penuntut umun juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara. Dalam pertimbangannya jaksa, JPU menyampaikan, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. 


"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya," kata jaksa.


Setelah mendengar nota tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Dahlan kemudian menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.


Sebagaimana diketahui dalam dakwaannya jaksa mengatakan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur. Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.


Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011. Karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp34,8 miliar. (abimanyu)

×
Berita Terbaru Update