Alinea - Dinilai terbukti terlibat peredaran 4 Kg sabu, dua terdakwa kurir narkoba, Saiful AG warga Lampung Tengah dan Marzali warga Riau dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Maria Tarigan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/10/2023).
Dalam nota tuntutannya JPU menilai keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara terhadap Saiful AG dan Marzali, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," tuntut JPU Kejati Sumut Maria Tarigan dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.
JPU mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, hal yang meringankan tidak ada," ucap Maria.
Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU majelis hakim diketuai Oloan Silalahi kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan Maria mengatakan bajwa perkara itu bwrmula pada 10 Juli 2023 dimana terdakwa Saiful AG ditawarkan oleh Hakim Citra (lidik) untuk menjemput sabu seberat empat kilogram di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dengan upah Rp40 juta.
Setelah disetujui Saiful, Maria mengatakan Hakim memberi uang muka Rp15 juta untuk ongkos jalan sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai tujuan. "Kemudian sesampai di Pekan Baru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu di Aceh, berikutnya mereka berdua menyewa mobil," ucap Maria.
Singkatnya, menurut Maria setelah mereka sampai di Aceh lalu menghubungi Hakim untuk mengambil barang haram tersebut. "Setelah itu, suruhan Hakim berjumpa di Jalan PT.KKA Kota Lhokseumawe dan menanyakan mobil yang terdakwa gunakan untuk memberikan kode lampu sen," tuturnya.
Setelah mendapatkan barang tersebut, menurut Maria dua terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu, dua terdakwa melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Ketika itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu. "Kemudian petugas polisi tersebut menggeledah mobil yang dibawa dua terdakwa, dan di dalam tersebut ditemukan empat plastik berisikan sabu," ucapnya. (abimanyu)