Suasana sidang narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan
Alinea - Dua terdakwa kurir 6 kg sabu, TM. Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul dihukum pidana 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10/2023).
Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan terdakwa Dudy Iskandar alias Jul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," vonis Ketua Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet, dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Dijelaskan Hakim Philip, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terungkap pada 18 April 2023 terdakwa Dudy Iskandar menghubungi terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy meminta perkerjaan. Ke esokannya, Johan (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke Depok, Jawa Barat.
Singkatnya dua terdakwa membawa barang bukti tersebut menuju ke Bandara Kualanamu International Airport dengan mengendarai mobil. Setelah sampai di bandara, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua terdakwa tersebut bersama barang bukti.
Hasil interogasi, dua terdakwa dijanjikan akan mendapatkan Rp60 juta jika dapat membawa barang itu ke tempat yang dituju. (abi)