Tersangka Boasa beberapa saat usai diamankan petugas. (foto dokumentasi Polrestabes Medan)
Alinea - Pihak kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap Boasa Simanjuntak atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial.
Penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE. Usai ditangkap, Boasa diboyong ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kamis (26/10/2023) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar, tim dari Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama saudara Boasa Simanjuntak," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir.
Kompol Fathir menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Boasa dilakukan setelah Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi ahli hingga gelar perkara.
Fathir menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun Boasa Sitombuk 16 yang di posting sekitar bulan Juli 2023. "Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya. (abi)