Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Kejagung Diminta Selidiki Kejanggalan Pengadaan Suku Cadang di Inalum ‎

| Minggu, Februari 08, 2026 WIB | 0 Views

Dokumen pendukung berkaitan persoalan yang terjadi.

Alinea
- Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk turun tangan menyelidiki kejanggalan soal pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Hal itu dirasa mendesak dengan adanya praktek pencurian sparepart yang dilakukan vendor binaan selama ini.


Permintaan tersebut disampaikan manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) yang mengklaim menemukan dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan di perusahaan badan usaha milik negara tersebut.

‎Direktur PT SSE Halomoan H mengatakan pihaknya siap membuka fakta terkait dugaan permainan dalam pengadaan suku cadang di Inalum. Ia menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum dan mengungkap persoalan yang dinilai tidak semata sengketa bisnis.

‎“Ini bukan hanya soal sengketa pengadaan suku cadang antara SSE dan Inalum yang belum menemukan titik temu, tetapi menyangkut penegakan supremasi hukum,” kata Halomoan dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).

‎Halomoan menyatakan keyakinannya bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan keuangan negara.

‎Persoalan ini, menurut Halomoan, bermula dari penolakan Inalum terhadap suku cadangnya yang dikirim SSE. Padahal, Inalum mengakui barang tersebut berasal dari pabrikan Meidensha, Jepang.

‎Inalum menolak barang dengan alasan tidak tercantumnya merek Meidensha pada fisik suku cadang. Alasan ini dipersoalkan SSE sebagai vendor resmi karena menilai penolakan tersebut tidak memiliki dasar teknis maupun administratif yang jelas hingga melukai hati nurani rakyat NKRI karna sebagai pemegang saham mutlak.

‎Berkaitan itu Halomoan menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang. Dimana dalam kartu inspeksi yang diterbitkan Inalum, suku cadang tersebut tercatat bermerek Meidensha. Namun, pada pemeriksaan fisik barang tidak mencantumkan logo atau Merk Meidensha  dalam dokumen Kartu Inspeksi meskipun yang dicetakkan oleh INALUM ada tertera Merk Meidensha.

‎“Kartu inspeksi merupakan dokumen resmi penerimaan barang. Jika tertulis bermerek Meidensha, identitas itu seharusnya juga ada tertera Merk Meidensha pada barang,” ujar Halomoan.

‎Ia menyebut suku cadang yang dijadikan pedoman mutlak untuk barang yang boleh diterima mesti sesuai Gambar yang diakui Inalum sebagai produk Merk Meidensha, namun kenyataannya hanya mencantumkan keterangan “Made in Japan” dan “Genuine Part” tanpa ada tertera Merek Meidensha dinyatakan Satuma OEM Meidensha adalah barang PALSU.

‎"Kondisi ini dinilai sebagai kejanggalan dalam proses inspeksi dan penerimaan barang dengan Kartu Inspeksi yang dicetak Inalum ada tertera Merek Meidensha yang sangat anehnya karna tidak sesuai dengan barang yang diterima tidak ada tercantum Merk Meidensha, kan ini aneh," ucap Halomoan.

‎Halomoan juga mempertanyakan pengelolaan Pabrik Peleburan Inalum sebagai Pabrik Strategis. Menurutnya ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik barang yang telah terjadi berulang kali bertahun-tahun oleh vendor binaan yang diduga lemahnya pengawasan internal atau bahkan penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi.

‎Secara tidak profesional, pejabat internal di Inalum yang barangnya sesuai Gambar telah dikirimkan Surat Pemberitahuan terlampir Surat Satuma OEM Meidensha bahwa barang sesuai pedoman Gambar Inalum adalah barang PALSU yang diterima selama 15 tahun terakhir ini.

‎Lanjut Halomoan, penjelasan Satuma bahwa produksi tersebut telah berjalan selama 50 Tahun sebagai OEM Meidensha, dimana Meidensha dalam perjalanannya telah diakuisisi Kito dan satuma, bahkan secara tegas Satuma menyatakan produk yang dikirim dari PT SSE ke Inalum adalah produk asli.

‎Meski demikian, kecewa pihaknya sebagai manajemen menurut Halomoan pihak Inalum tetap menolak barang mereka. Dimana barang tersebut masih berada di Inalum dengan Alasan yang disampaikan yakni tidak sesuai Gambar yang sudah menjadi pedoman mutlak Inalum sebagai barang Asli.

Padahal sudah dijelaskan bahwa produk yang diterima dari vendor sesuai Gambar atau rekanan binaan adalah barang palsu sebagaimana penjelasan terlampir dari Satuma OEM Merdensha yang langsung ditandatangani oleh Komiko Kajikawa selaku Presiden/Direktur Penjualan Internasional pada 1 Maret 2024.

‎"Namun herannya kenapa masih diterbitkan PO setelah 1 tahunan berlalu sudah dikirimkan Surat SSE berikut terlampir. Semua bukti-bukti dimana saat itu beberapa kali pertemuan dengan manajemen PT SSE atas undangan pihak direksi PT Inalum yang berlangsung diruang rapat Gedung Direksi Inalum," sebutnya.

‎Menurutnya pertemuan sudah berulang kali berlangsung di ruang rapat Gedung Direksi Lantai 6, dengan adanya tanya jawab terhadap proses untuk penjelasan Meidensha diakuisisi Kito dan Satuma.

‎Dijelaskan Halomoan, sangat disesalkan adanya penerbitan PO je Vendor binaan yang selama ini mensuplai barang Meidensha dengan tetap mengirimkan barang sesuai Gambar dan status diterima yang sudah dinyatakan PALSU sebanyak 64 unit di Desember 2024 dan Januari 2025.

‎“Sebagai BUMN dengan fasilitas dan pendapatan besar, konsistensi antara dokumen dan barang seharusnya menjadi hal mendasar supaya bisa tercapai tujuan kehidupan yangg makmur bagi rakyat NKRI,” ketusnya.

‎Selain penolakan barang, sengketa juga mencakup tidak diterbitkannya Delivery Order (DO) kepada SSE, dimana Inalum beralasan Purchase Order (PO) telah melewati batas waktu suplai sesuai Klausul Kontrak sehingga tidak dapat diamandemen.

‎Akan tetapi sekali lagi ditegaskan bahwa isi klausul perubahan Perjanjian dan Pemeriksaan Bersama dituangkan dalam Berita Acara apabila dalam Pemeriksaan Bersama mengakibatkan perubahan isi Perjanjian.

‎Jka demikian maka HARUS dilakukan Addendum/Perubahan Perjanjian yang DAPAT dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen.

Perjanjian itu meliputi mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan. Namun tanggapan Bambang Heru sebagai GM Logistik menyatakan kalau wewenangnya tidak akan diberikan kepada siapapun dalam hal proses klausul tersebut seolah tidak mengerti hak dan kewajiban dalam melaksanakan pertanggungjawaban tugasnya.

‎Dimana keduanya, tidak mengakui kesepakatan resmi yang dibuat dalam forum koordinasi yang melibatkan pejabat sebagai mewakili direksi Inalum dengan pihak PT SSE yang telah dilaksanakan di gedung meeting SLP Logistik Inalum yang berkekuatan hukum tidak terlepas dengan Surat Perjanjian yang sudah disepakati.

‎Halomoan membantah alasan tersebut dengan menyebut SSE dan Inalum telah menyepakati penjadwalan ulang penyerahan barang dalam rapat koordinasi yang digelar pada 05 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 atas undangan resmi dari manajemen Inalum dan dilaksanakan di ruang meeting SLP kantor Logistik Inalum dengan diterbitkan Notulen Rapat dan daftar hadir ditandatangani bersama terlampir.

‎Rapat tersebut dihadiri perwakilan direksi Inalum, Poltak Pesta O. Marpaung, beserta tim. Kesepakatan rapat dituangkan dalam notulen rapat dan daftar hadir yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa pembatalan PO hanya akan dilakukan jika SSE tidak mampu memenuhi jadwal baru.

‎“Seluruh barang kami serahkan lebih awal dari jadwal yang disepakati. Namun DO tetap tidak diterbitkan dengan alasan PO telah lewat waktu,” ujar Halomoan.

‎Ia menilai sikap tersebut menunjukkan tidak profesional GM Logistik Bambang Heru Prayoga dan Jevi Amri sebagai GM Pengadaan barang tidak diakuinya kesepakatan resmi yang dibuat dalam forum koordinasi melalui rapat diruang rapat Gedung Inalum yang melibatkan perwakilan direksi dan tim logistik dengan menerbitkan Notulen Rapat dan daftar hadir Inalum.

‎Halomoan menjelaskan setiap barang yang masuk ke area Inalum wajib dilengkapi kartu inspeksi yang dicetak oleh Inalum sesuai dengan Merek barang yang dikirimkan maka sesuai Merek yang tertera di barangnya yang diterima akan mencetak kan Kartu dicetakkan Inalum memuat sembilan informasi utama, antara lain nama barang, merek, nomor kontrak, nama vendor, jumlah barang, nomor material, serta status penerimaan barang.

‎“Status ‘ok’ berarti barang diterima, sedangkan ‘reject’ berarti ditolak,” namun herannya di barang sama sekali tidak tertera Merek Meidensha seharusnya kartu Inspeksi yang dicetak Inalum mesti sesuai apa yang tertera di barang yang diterima," kesalnya.

‎"Logika pengetahuan umum apa yang diterima barang nya yang seharusnya untuk pedoman mencetak kartu Inspeksi seperti keadaan barang yang diterima ini sangat beda. Dimana barang yang diterima tidak tertera Merk Meidensha namun kartu Inspeksi tertera Merek Meidensha. Kok bisa Inalum melakukan seperti kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat yang sudah dipercayai rakyat yang seharusnya ada jabatan amanah," kata Halomoan.

‎Polemik ini kemudian mengunjungi ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SSE mengirimkan surat pengaduan yang juga ditembuskan ke Kementerian BUMN.

‎Bahkan, lanjut Halomoan aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Relawan Corruption Watch (RCW) Sumatera Utara turut mendesak KPK dan Kejagung khususnya yang mewakili Sumut Kejatisu untuk wilayah Sumut mengusut dugaan persoalan tata kelola pengadaan di Inalum.

‎Termasuk penjualan aluminium alloy dan pencurian sparepart yang pernah ditangani Kejatisu namun sampai sekarang semuanya belum ada berita proses lebih lanjutnya.

‎Sejumlah pihak menilai sengketa ini mencerminkan dugaan maladministrasi akibat inkonsistensi kebijakan internal dan lemahnya kepastian hukum bagi mitra kerja BUMN. SSE meminta Kementerian BUMN memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan profesional.

‎Halomoan menegaskan pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum. “Kami mengedepankan komunikasi serta penyelesaian administratif yang transparan dan berkeadilan karna program motto BUMN adalah AKHLAK,” ujarnya.

‎Ia juga berharap Kementerian BUMN dan Sekretariat Kabinet Pak Teddy berperan sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara nonlitigasi demi menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap BUMN strategis nasional.

‎Terutama menurutnya kepada pemegang saham mutlak rakyat NKRI untuk mendapatkan kesejahteraan rakyat terwujudkan program Pemerintah demi rakyat mencapai untuk mensejahterakan rakyatnya (Abi)

×
Berita Terbaru Update