
Dokumentasi Alinea.
Alinea - Direktur PT Surya Sakti Engineering (SSE) Halomoan H menyampaikan kekecewaannya terhadap manajemen PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait sengketa pengadaan suku cadang yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Menurutnya, BUMN adalah milik rakyat Indonesia sebagai pemegang saham mutlak, sehingga setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan berpotensi melukai rasa keadilan publik.
Halomoan menilai persoalan yang terjadi di Inalum bukan semata sengketa bisnis, melainkan menyangkut tanggung jawab moral pengelolaan aset negara. “BUMN seharusnya menjadi teladan dalam kepastian usaha dan tata kelola yang baik, karena di sanalah harapan rakyat dititipkan,” ujarnya.
Di bawah persoalan tersebut, SSE mengungkap adanya dugaan beredarnya produk yang tidak diakui sebagai barang asli Meidensha dalam proses pengadaan di Inalum. Dugaan itu didasarkan pada surat resmi dari Satuma, perusahaan yang telah lebih dari 50 tahun menjadi Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha, yang menyatakan bahwa produk tertentu yang beredar dan mengatasnamakan Meidensha tidak diakui sebagai produk asli.
Sengketa ini bermula ketika Inalum menolak sparepart yang dipasok SSE dengan alasan fisik barang tidak mencantumkan merek Meidensha. Penolakan tersebut berdampak pada tidak diterimanya sebagian barang yang telah diproduksi dan dikirim sesuai ketentuan purchase order (PO). Padahal, menurut SSE, barang yang mereka pasok berasal dari pabrikan mitra resmi Meidensha dan dilengkapi dokumen OEM.
Halomoan menjelaskan, struktur produksi Meidensha telah berubah sejak 2010 setelah Meidensha Corporation Jepang diakuisisi oleh KITO. Sejak saat itu, sebagian manufaktur komponen dialihkan kepada mitra resmi, termasuk Satuma, sehingga tidak semua produk mencantumkan merek Meidensha secara fisik.
Di sisi lain, SSE justru mempertanyakan kebijakan Inalum yang tetap menerima pasokan dari vendor binaan internal. Ia menyebut, pada Desember 2024 dan Januari 2025, Inalum menerbitkan PO kepada vendor binaan untuk pengadaan barang bermerek Meidensha dengan jumlah sekitar 64 unit.
Padahal, berdasarkan surat Satuma, produk yang disuplai vendor binaan tersebut tidak diakui sebagai produk asli Meidensha. Kondisi ini dinilai menunjukkan ketidakkonsistenan kebijakan pengadaan.
Akibat polemik tersebut, SSE menyatakan telah dipanggil dalam sejumlah rapat bersama manajemen Inalum untuk membahas penyelesaian sengketa dan penyesuaian perjanjian.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak disebut sepakat melakukan penjadwalan ulang penyerahan barang agar PO tidak dibatalkan. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis dalam notulen rapat dan daftar hadir pada Februari dan Maret 2024.
Namun, SSE menilai kesepakatan tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Pejabat Inalum yang menangani pengadaan dan logistik tetap beralasan bahwa batas waktu penyerahan barang telah terlampaui, tanpa menjalankan mekanisme pemeriksaan bersama dan pembuatan berita acara sebagaimana diatur dalam kontrak.
Atas kondisi tersebut, Halomoan menyebut SSE telah menyurati sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN sebagai pemegang saham pengendali Inalum, untuk meminta agar persoalan ini difasilitasi penyelesaiannya dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan.
SSE menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara non-litigasi. “BUMN adalah milik rakyat Indonesia sebagai pemegang saham mutlak. Karena itu, setiap dugaan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga persoalan moral yang melukai hati nurani rakyat di tengah kondisi ekonomi yang membutuhkan kehadiran BUMN sebagai penopang kesejahteraan,” tegas Halomoan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keaslian barang, pelaksanaan kesepakatan rapat, maupun kebijakan pengadaan yang dipersoalkan oleh PT SSE. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Abi)