Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Menteri KP2MI Undang SBMI dan Keluarga AKP Migran yang Meninggal di Korea Selatan

| Rabu, Februari 04, 2026 WIB | 0 Views

Dokumentasi Alinea.

Alinea
— Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengundang Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan keluarga Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran Indonesia yang meninggal dunia di Korea Selatan untuk membahas pemenuhan hak-hak korban. Pertemuan ini digelar sebagai respons atas pengaduan resmi SBMI tertanggal 27 Januari 2026.


‎Pertemuan tersebut membahas kasus meninggalnya AKP Migran Indonesia, almarhum Reza Valentino Simamora, yang bekerja di Korea Selatan melalui skema penempatan Government to Government (G to G).


Hadir dalam pertemuan itu Menteri KP2MI Mukhtarudin, Sekretaris Jenderal KP2MI, Direktur Jenderal Perlindungan, Direktur Jenderal Penempatan, Direktur Jenderal Pemberdayaan, serta jajaran pejabat KP2MI lainnya.


‎Reza Valentino Simamora diketahui berangkat ke Korea Selatan pada 24 Maret 2025 dan bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan Garamho milik Kim Chonghui. Pada 23 September 2025, saat menarik jaring, tali penahan kapal dilaporkan putus dan melilit tubuh korban hingga ia terjatuh ke laut dan dinyatakan hilang.


Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025.

‎Dalam pertemuan tersebut, ayah korban, Saut Simamora, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemenuhan hak almarhum.


Tuntutan tersebut meliputi kejelasan informasi mengenai asuransi dan hak klaim, salinan dokumen serta data penempatan, informasi sisa hak gaji, perbaikan sertifikat kematian yang hingga kini mencantumkan penyebab kematian “tidak diketahui”, serta pengembalian barang-barang pribadi milik almarhum.


‎“Saya selaku ayah dari almarhum Reza Valentino Simamora berharap pertemuan ini tidak hanya menjadi janji penenang, tetapi benar-benar dibuktikan dengan realisasi pemenuhan hak anak saya secepatnya,” ujar Saut Simamora.


‎KP2MI dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa proses administrasi klaim asuransi di luar negeri telah dilalui, meskipun belum ada kepastian terkait jangka waktu penyelesaiannya.


Sementara itu, barang-barang pribadi almarhum disebut telah dikirim melalui kapal kargo. Adapun salinan dokumen penempatan diklaim telah dikirim ke alamat SBMI, namun hingga pertemuan berlangsung pihak SBMI menyatakan belum menerimanya.


‎SBMI juga menyampaikan sejumlah catatan dan temuan terkait dugaan kejanggalan dokumen serta lemahnya proses verifikasi dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada skema G to G sektor perikanan.


‎Menanggapi hal tersebut, Menteri KP2MI Mukhtarudin menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara khusus. “Kami akan membentuk tim khusus dalam penanganan kasus ini. Tim tersebut akan menjadi kolaborasi antara KP2MI dan SBMI sebagai pihak pendamping keluarga,” ujar Mukhtarudin.


‎Saut Simamora menegaskan bahwa kejelasan informasi dan pemenuhan hak merupakan kebutuhan mendesak bagi keluarga korban. Ia berharap negara hadir secara nyata dan bertanggung jawab atas keselamatan serta hak-hak pekerja migran yang meninggal dunia saat bekerja di luar negeri.


‎Sementara itu, Sekretaris Jenderal SBMI Juwarih menilai kasus ini kembali menunjukkan lemahnya perlindungan dalam skema penempatan G to G. “Penempatan melalui skema G to G tidak serta-merta menjamin perlindungan bagi PMI. Banyak kejanggalan yang harus dievaluasi secara serius oleh pemerintah demi perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia,” tegasnya.


‎SBMI menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini secara menyeluruh, tidak hanya untuk memenuhi hak keluarga almarhum Reza Valentino Simamora, tetapi juga sebagai langkah evaluasi agar tragedi serupa tidak kembali menimpa AKP Migran Indonesia di masa mendatang. (Abi)


×
Berita Terbaru Update