
Tersangka saat digelandang ke kantor Kejatisu.
Alinea – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, Selasa (27/1/2026) malam menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial ESK,” ujar Rizaldi.
Menurut Rizaldi, ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas menandatangani kontrak kerja proyek pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III.
Selain itu Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Tersangka selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan,” jelas Rizaldi.
Dari hasil penyidikan, lanjut Rizaldi, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya, gambar rencana kerja atau soft drawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga mengakibatkan banyak revisi pekerjaan.
“Selain itu, mutu beton yang digunakan ditemukan menggunakan K125 dan K300 yang tidak tercantum dalam Purchase Order (PO) dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal tersebut jelas bertentangan dengan kontrak kerja,” ungkapnya.
Akibat penyimpangan tersebut, proyek penataan kawasan wisata strategis nasional itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.
Meski demikian, Rizaldi menyebutkan nilai kerugian negara secara riil masih menunggu hasil perhitungan ahli. “Untuk kerugian negara yang pasti, saat ini masih dilakukan perhitungan oleh ahli,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih jauh Rizaldi juga menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung melakukan penahanan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026,” jelasnya.
Berkaitan penanganan kasus tersebut dirinya menambahkan, Kejati Sumut memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Rizaldi. (Abi)