Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Terdakwa Kasus 214 Kg Ganja Kabur Usai Sidang di PN Lubukpakam

| Rabu, Januari 28, 2026 WIB | 0 Views

Ilustrasi.

Alinea
- Terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), kabur usai mengikuti sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin.


‎Pihak Kejaksaan Negeri  Deliserdang bersama Kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang melarikan diri dari kompleks pengadilan.

‎Informasi diperoleh sejumlah wartawan, usai menjalani persidangan, terdakwa diduga memanfaatkan celah minimnya pengamanan dengan bantuan pihak lain. Syalihin GP melarikan diri dari area PN Lubukpakam dengan mengendarai sepeda motor.

‎Mengetahui adanya tahanan kabur, pihak Kejaksaan bersama Kepolisian langsung melakukan upaya pengejaran. Hingga kini belum diketahui apakah terdakwa telah berhasil ditangkap kembali.

‎Sebagaimana diketahui Syalihin GP sebelumnya merupakan salah satu dari sembilan terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 214 kilogram.

‎Perkara tersebut merupakan hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu.

‎Dalam persidangan sebelumnya, Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang dengan pidana mati.

‎Pada agenda sidang selanjutnya, para terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis.

‎Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu SH MH, yang dihubungi melalui telepon selularnya, belum memberikan tanggapan konfirmasi. (Abi)

×
Berita Terbaru Update