
Ilustrasi.
Alinea - Terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), kabur usai mengikuti sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin.
Pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang bersama Kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang melarikan diri dari kompleks pengadilan.
Informasi diperoleh sejumlah wartawan, usai menjalani persidangan, terdakwa diduga memanfaatkan celah minimnya pengamanan dengan bantuan pihak lain. Syalihin GP melarikan diri dari area PN Lubukpakam dengan mengendarai sepeda motor.
Mengetahui adanya tahanan kabur, pihak Kejaksaan bersama Kepolisian langsung melakukan upaya pengejaran. Hingga kini belum diketahui apakah terdakwa telah berhasil ditangkap kembali.
Sebagaimana diketahui Syalihin GP sebelumnya merupakan salah satu dari sembilan terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 214 kilogram.
Perkara tersebut merupakan hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang dengan pidana mati.
Pada agenda sidang selanjutnya, para terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu SH MH, yang dihubungi melalui telepon selularnya, belum memberikan tanggapan konfirmasi. (Abi)