Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan

| Kamis, Desember 25, 2025 WIB | 0 Views

Pemberian remisi khusus perayaan natal di Rutan I Medan.

Alinea
– Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 215 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025).


Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Kelas I Medan dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ronny Steven serta Kepala Subseksi Administrasi Perawatan Wisnu Jatmiko. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan beragama Kristen.


Dalam kesempatan tersebut, Andi Surya membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.


“Pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki tingkat risiko yang semakin menurun,” ujar Andi Surya saat membacakan sambutan Menteri.


Lebih lanjut disampaikan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.


“Pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sarana pembinaan untuk menuntun narapidana dan anak binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, serta mampu kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” lanjutnya.


Sementara itu, Andi Surya menegaskan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menaati seluruh peraturan yang berlaku.


“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan,” tegasnya.


Adapun rincian penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 di Rutan Kelas I Medan yakni 54 WBP menerima remisi selama 15 hari, 151 WBP menerima remisi 1 bulan, 8 WBP menerima remisi 1 bulan 15 hari, serta 2 WBP menerima Remisi Khusus II (RK II) masing-masing selama 1 bulan. Dari total 215 WBP penerima remisi tersebut, 1 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat. Melalui momentum perayaan Natal ini, diharapkan warga binaan dapat melakukan refleksi diri, memperkuat keimanan, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab di tengah masyarakat. (Abi)

×
Berita Terbaru Update