Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BLU UINSU Rugikan Negara Rp1,75 M

| Kamis, Desember 19, 2024 WIB | 0 Views

Penahanan dua tersangka kasus korupsi penggunaan dana BLU di Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU oleh Kejari Medan.

Alinea
- Kejaksaan Negeri Medan menahan dua tersangka dugaan korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) di Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara rugikan negara sebesar Rp1,75 miliar.


“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/12/2024).


Disampaikannya, kedua tersangka yang ditahan yakni Sangkot Azhar Rambe alias SAR selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumut, dan Moncot Harahap alias MH, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Pusbangnis UIN Sumut.


“Saat ini, kedua tersangka ditahan di tempat terpisah, tersangka SAR ditahan di Rutan Medan, sedangkan tersangka MH di Rutan Perempuan Medan,” kata Rizza.


Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan, setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau berkas tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu (18/12/2024) lalu. 


Rizza menjelaskan, dalam dugaan korupsi penggunaan dana BLU di Pusbangnis UIN Sumut tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,75 miliar, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


Selain tersangka yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan Saidurrahman selaku mantan Rektor UIN Sumut periode 2016-2020, sebagai tersangka. Namun menurutnya Saidurrahman sedang menjalani hukuman pidana badan dalam perkara lain, yang telah berkekuatan hukum tetap di Rutan Medan.


Ditambahkannya, setelah berkas tahap II diterima, selanjutnya pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan guna penjadwalan persidangan para tersangk.


“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” imbuhnya. (Abi)

×
Berita Terbaru Update