![]() |
| Tim Penasihat hukum terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo. |
Alinea – Penasihat Hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, menilai sejumlah fakta baru mulai terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2026), memperlihatkan adanya bukti percakapan elektronik yang dinilai bertolak belakang dengan sejumlah keterangan saksi di persidangan.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis itu beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menghadirkan dua saksi, yakni Bahrun Walidin alias Baron, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, serta Fatimah, istri terdakwa Budi Pranoto.
Usai persidangan, Paulus Peringatan Gulo mengatakan pihaknya telah menghadirkan sejumlah bukti percakapan WhatsApp yang menurutnya mengungkap peran beberapa pihak dalam perkara tersebut.
"Sesuai alat bukti yang kami miliki, memang benar file berita acara serah terima barang (BIST) dikirim dari Jakarta oleh Saudara Mufti kepada Saudara Bahrun melalui WhatsApp dalam bentuk PDF. Bahkan dalam percakapan itu Mufti bertanya apakah BIST sudah dicetak. Fakta ini menurut kami menunjukkan adanya kejanggalan yang kini mulai terungkap di persidangan, termasuk keterlibatan Saudara Bahrun," ujar Paulus kepada wartawan.
Menurut Paulus, pihaknya juga mempersoalkan keterangan Bahrun yang sebelumnya menyebut seluruh penyerahan uang dilakukan atas perintah terdakwa Budi Pranoto.
Namun, kata dia, bukti percakapan yang diajukan di persidangan justru memperlihatkan adanya inisiatif dari Bahrun sendiri terkait penyerahan uang tersebut.
"Di persidangan tadi kami memperlihatkan bukti bahwa yang menginisiasi pemberian uang itu justru Saudara Bahrun. Bahkan ada percakapan yang menyebut uang Rp2 miliar itu diminta untuk 'Pak PJ' atau 'Takim'. Setelah uang dikirim, Bahrun mengonfirmasi bahwa dana tersebut sudah diterima. Itu semua ada dalam percakapan WhatsApp maupun voice note yang kami putarkan di persidangan," ungkapnya.
Paulus menegaskan pihaknya membantah tudingan yang menyebut kliennya memiliki keterlibatan dalam pengaturan pemberian uang sebagaimana didalilkan dalam persidangan.
"Kami membantah tudingan tersebut berdasarkan bukti percakapan yang ada. Fakta persidangan tidak bisa diubah dan seluruh bukti itu telah kami serahkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan," tegasnya.
Selain itu, Paulus menyebut kesaksian Fatimah turut memperkuat dalil pembelaan bahwa Bambang Ghiri Arianto tidak mengetahui teknis pelaksanaan proyek pengadaan smartboard.
"Klien kami tidak mengetahui apa-apa mengenai proyek ini. Beliau tidak memperoleh gaji maupun biaya operasional dari perusahaan. Posisinya hanya dipinjam namanya, sebagaimana juga disampaikan saksi Fatimah di persidangan hari ini. Karena itu kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Terkait adanya dugaan keterangan yang tidak sesuai fakta dari salah seorang saksi di bawah sumpah, Paulus mengatakan tim penasihat hukum masih mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh.
"Kami melihat ada celah hukum terkait sejumlah keterangan yang kami duga tidak sesuai dengan fakta. Namun, untuk langkah selanjutnya masih kami pelajari dan pertimbangkan secara matang," ujarnya.
Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idham Khalid selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, serta Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto.
Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 93 unit smartboard untuk 10 SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat dakwaan disebutkan proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.218.770.270 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Nomor 00000/2.1349/AL/0287/1/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025. (Abi)
