Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Dihukum Empat Tahun Penjara di Medan

| Kamis, Desember 19, 2024 WIB | 0 Views

Suasana sidang perkara peredaran uang palsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Alinea
- Dinyatakan bersalah karena mengedarkan uang palsu, terdakwa Supardi divonis hukuman empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024)


Majelis hakim diketuai Lenny Napitupulu, menyatakan, warga asal Rokan Hilir, Riau tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Mata Uang. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," vonis ketua majelis hakim Lenny.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.


Sebelumnya dalam dakwaan jaksa diuraikan, bahwa Supardi bekerja sama dengan seorang pelaku berinisial Mickey (DPO) untuk memalsukan uang rupiah. Proses pemalsuan melibatkan pembelian bahan melalui media sosial, kemudian diproses oleh Supardi hingga menyerupai uang asli. Uang palsu tersebut dijual melalui akun Facebook miliknya.


Uang rupiah palsu yang terdakwa beli tersebut dalam keadaan belum dipotong dengan tujuan harganya lebih murah. Lalu terdakwa yang melanjutkan pengerjaannya agar uang tersebut nampak asli.


Selanjutnya terdakwa memasarkan dan menjualnya melalui akun MarketPlace pada Sosial Media Facebook milik Terdakwa ;

Bahwa Terdakwa memiliki akun Market Place pada Media Sosial facebook dengan nama “mode senyap”/”siti munaroh”/”permata idr” yang isinya penjualan Rupiah palsu dengan harga 3 ( lembar Rupiah palsu tukaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dijual seharga Rp100.000 uang Rupiah asli.


Dari hasil penyelidikan, Supardi diketahui telah mengedarkan ratusan juta rupiah dalam bentuk uang palsu pecahan Rp100.000 kepada pembeli di berbagai wilayah. Uang palsu ini dipasarkan dengan harga yang jauh lebih murah dari nilai nominalnya.


Barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, peralatan pemalsuan, serta beberapa buku tabungan dan kartu identitas milik Supardi diajukan ditemukan dari tangan Supardi. (Abi)

×
Berita Terbaru Update