Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP 2020-2023, Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat

| Rabu, Agustus 14, 2024 WIB | 0 Views

Tersangka Dr. MS saat diamankan.

Alinea
- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap Ketua STKIP Al - Maksum Stabat, Dr. MS terkait dugaan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 - 2023, Selasa (13/08/2024).


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, Ketua STKIP Al-Maksum atas nama Dr. MS ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020-2023.


Dijelaskannya, Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyidikan terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar tahun 2020-2023 di STKIP  Al - Maksum Langkat. Tim Pidsus kemudian menahan tersangka Dr. MS selaku Ketua STKIP Al - Maksum Stabat yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses penuntutan.


Selain itu dikatakannya, bahwa Ketua STKIP Al - Maksum Stabat, Dr. MS melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per mahasiswa setiap semester, dan Angkatan 2022 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan modus sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya, namun biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.


Akibat perbuatan tersangka, lanjut Yos A Tarigan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.8.151.800.000,00 (delapan miliar seratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I.


Tersangka disangkakan pasal 2 Subsidair  Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langkat guna proses penuntutan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," tandasnya. (Abi)

×
Berita Terbaru Update