Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polrestabes Medan Bekuk Tiga Tersangka Jaringan Peredaran 11 Kg Sabu

| Rabu, Juni 26, 2024 WIB | 0 Views

Paparan pengungkapan kasus narkotika di mapolrestabes Medan.

Alinea
- Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menciduk tiga tersangka dari dua lokasi berbeda. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti 11 Kg narkotika jenis sabu.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Hery Rakuta Sitepu dan Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yakni DS (38) warga Jalan Sekata Gang Nusa Indah Nomor 5 B Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.


"DS ditangkap di ruang tamu rumahnya pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 23.00 wib. Kemudian juga diamankan MA (39) warga Jalan H Zainul Arifin Kampung Madras Lingkungan I Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah dan S (41) warga Perumahan Anugrah Lestari Nomor 102 Desa Kuala Bekumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Kedua tersangka ini ditangkap pada Sabtu 22 Juni 2024 pukul 20.30 wib," kata Teddy di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/6/2024) malam


Selain itu Teddy menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka DS, petugas menemukan 10 bungkus plastik chinese tea warna hijau merek guanyinwang berisi sabu seberat 10 kg.


Kepada petugas DS mengaku sudah sejak tahun 2022 menjual sabu. "DS juga mengaku menerima dan mengedarkan sabu atas perintah bosnya berinisial Z (lidik)," jelas Teddy. 


Untuk tersangka MA, lanjut Teddy, petugas menangkapnya di Jalan Gatot Subroto Simpang Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Saat ditangkap, petugas menemukan satu buah tas yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik yang dilakban kuning berisi 1 kg sabu. 


Ketika itu, MA tengah berencana mengantarkan barang haram itu kepada S di Jalan Rambong Binjai Kota Binjai tepatnya depan Alfamart. "Petugas melakukan pengembangan dan menangkap S di tempat tersebut. MA berperan sebagai kurir atas suruhan B (Lidik). Sedangkan S berperan sebagai kurir atas suruhan M (Lidik). Dari kedua kasus itu, petugas menyita sabu seberat 11 kilogram," jelas Kapolresta.


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Abi)



×
Berita Terbaru Update