Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Narkoba Disidangkan hanya Dua Hakim di PN Medan, Panitera Pengganti Berusaha Rampas Hp Wartawan

| Kamis, Juni 27, 2024 WIB | 0 Views

Suasana sidang perkara narkotika yang dijalankan hanya dengan dua anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Alinea
- Persidang kasus narkoba jenis sabu-sabu yang digelar di ruang Sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan atas terdakwa Saproni Perangin-angin alias Moni hanya dihadiri dua hakim. 


Kedua hakim tersebut yakni Pinta Uli Br. Tarigan selaku Ketua Majelis Hakim dan Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai hakim anggota. Sementara, tidak diketahui siapa hakim anggota lainnya yang seharusnya mengisi salah satu kursi tersebut.


Penampakan itu terlihat saat Saproni dihadirkan di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Walaupun hanya dihadiri 2 hakim, persidangan tetap dilanjutkan.


Mirisnya lagi, ketika wartawan hendak mengikuti persidangan dan mengambil dokumentasi, tanpa alasan jelas Panitera Pengganti (PP) bernama Artanta Sihombing yang duduk tepat di samping kanan Hakim Abdul Hadi menghampiri wartawan.


Kemudian, handphone (hp) milik wartawan langsung ingin dirampas Artanta guna melakukan penghapusan terhadap foto yang telah diambil oleh wartawan tersebut.


Spontan wartawan itu pun kaget dan menjelaskan bahwa dirinya dari media. Mendengar itu, Artanta mengatakan bahwa wartawan pun harus izin untuk mengambil foto. "Walaupun media harus izin dulu kalau mau ambil foto," ucapnya kepada wartawan tersebut.


Setelah itu, Artanta kembali ke tempat duduknya dan sidang pun tetap dilanjutkan dengan 2 hakim. Sementara itu sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Dimana dalam Pasal 11 ayat (1) berbunyi bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.


Sedangkan dalam ayat (2) menyebutkan, susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. (Abi)

×
Berita Terbaru Update