![]() |
| Kajari Medan Muttaqin Harahap saat ditemui wartawan di kantor Kejari Medan. |
Alinea - Kejaksaan Negeri Medan langsung menyatakan banding atas vonis 3 bulan penjara terhadap 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Adapun ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).
Pembacaan vonis ketiganya digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5/2024), Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan.
Di sisi lain, Kajari Medan Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini.
"Yang mana putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pasal yang kami sangkakan. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi," ucapnya.
Mantan Asisten Kejati Banten itu juga menjelaskan jika dibandingkan dari tuntutan 1 tahun JPU, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.
"Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegasnya.
Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," pungkasnya. (Abi)
