Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi Pengolahan Keuangan, Mantan Dirut RSUPH Adam Malik Ditahan

| Selasa, April 23, 2024 WIB | 0 Views

Tersangka dr. Bambang Prabowo, M.Kes (tengah) usai diamankan ke kantor Kejari Medan.

Alinea
- Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap dr. Bambang Prabowo, M.Kes selaku Direktur Utama RSUP H.Adam Malik T.A 2018, Selasa (23/4/2024).


Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasipidsus Kejari Medan, M. Ali Rizza menyampaikan kepada wartawan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan berkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun 2018.


"Modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dr. Bambang Prabowo, M.Kes dalam kasus ini yakni, secara bersama-sama dengan tersangka Ardriansyah Daulay dan tersangka Mangapul Bakara memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara," jelasnya.


Selain itu disampaikannya, tersangka juga tidak membayarkan ke kas negara terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka dr. Bambang Prabowo, M.Kes dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi.

 

Berkaitan kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwan Primer dan Pasal 3  Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  dalam dakwaan subsider.


"Atas perbuatan tersangka dr. Bambang Prabowo, M.Kes bersama-sama dengan Ardriansyah Daulay dan mangapul Bakara, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp. 8.059.455.203,- (delapan milyar lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) dan Tersangka dr. Bambang Prabowo, M.Kes akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan," pungkasnya. (Abi)

×
Berita Terbaru Update