Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

| Senin, Juni 15, 2026 WIB | 0 Views

Dua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Alinea
– Dua terdakwa perkara dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dituntut pidana penjara selama 5 bulan 5 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6/2026).


‎Usai persidangan, Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim memberikan putusan bebas setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.


‎“Saya berharap hakim memutus bebas karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah jelas,” ujar Cibro kepada wartawan.


‎Menurut Cibro, proses hukum yang dijalaninya telah menimbulkan berbagai kerugian bagi dirinya dan keluarga. Ia mengaku kesulitan mendampingi orang tuanya yang saat ini sedang berjuang melawan penyakit kanker.


‎“Saya juga terhalang membawa orang tua saya yang sedang sakit kanker untuk berobat,” katanya.


‎Selain itu, Cibro mengaku kondisi ekonomi keluarganya ikut terdampak selama perkara tersebut bergulir. Karena itu, ia meminta perhatian dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.


‎“Saya berharap Kapolrestabes Medan dan Kajari Medan dapat bertanggung jawab atas kasus ini karena akibatnya saya mengalami banyak kerugian,” ucapnya.


‎Sementara itu, terdakwa lainnya, Aziz Apandi Silalahi, mengaku mengalami kerugian berupa kehilangan pekerjaan setelah terjerat perkara tersebut. Aziz mengatakan dirinya tidak lagi bekerja di SPBU tempat ia sebelumnya bertugas.


‎“Saya kehilangan pekerjaan. Setelah kasus ini saya tidak lagi bekerja di SPBU tempat saya bertugas,” katanya.


‎Menurut Aziz, hingga kini pihak perusahaan juga tidak pernah menghubunginya kembali meski penahanannya sebelumnya telah ditangguhkan.


‎“Sampai sekarang tidak ada yang menghubungi saya. Tidak ada bantuan juga dari perusahaan,” ujarnya.


‎Aziz berharap dapat kembali bekerja dan melanjutkan kehidupannya seperti semula setelah perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


‎Salah seorang tim penasihat hukum kedua terdakwa, Rumintang Naibaho, menilai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut seharusnya diarahkan kepada pihak pengelola atau pemilik SPBU.


‎“Pertanggungjawaban pidana itu harus ke pemilik SPBU. Bukan kepada mereka. Seharusnya begitu. Maka oleh karena itu, kita mintakan agar pengelola atau pemilik SPBU harus diproses,” ujar Rumintang.


‎Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan itu menegaskan bahwa penyidik seharusnya lebih dahulu menetapkan pemilik atau pengawas SPBU sebagai tersangka.


‎“Harusnya polisi lebih dulu menetapkan pemilik SPBU atau pengawas yang dijadikan tersangka. Jangan malah mereka yang ditetapkan tersangka,” tegasnya.


‎Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Abi)

×
Berita Terbaru Update