Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aspidsus Kejatisu Ajarkan Unsur Pasal KUHP Baru ke Mahasiswa

| Rabu, Februari 21, 2024 WIB | 0 Views

Kuliah umum tentang pasal baru dalam KUHP di Fakultas Hukum USU.

Alinea
- Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Iwan Ginting,SH,MH, mengajarkan sejumlah unsur pasal dalam KUHP baru kepada mahasiswa saat memberi kuliah umum di Fakultas Hukum USU, Rabu (21/2/2024).


Dalam kuliah umumnya Dr. Iwan Ginting,SH,MH yang juga Ketua Panitia Dies Natalis 70 Tahun Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menyampaikan, tindak pidana baru dalam KUHP baru yang dimaksud diantara salah satunya adalah menyangkut kohabitasi atau "Kumpul Kebo" pada Pasal 412.


Dimana pada KUHP baru persoalan yang diatur dalam pasal 412 tersebut dijelaskan Dr. Iwan secara rinci dalam ayat pertama yang berisi (1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


"(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Kemudian, (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30, dan (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," jelasnya.


Lebih lanjut selain pasal tersebut, Dr. Iwan juga menyampaikan beberapa pasal baru yang dijerat hukum dalam KUHP baru diantaranya mengenai Penyesatan terhadap proses peradilan pada Pasal 278, Mengganggu dan merintangi proses peradilan pada Pasal 280.


Selanjutnya menyangkut Hubungan seksual dengan hewan saat ini juga sudah diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) huruf b. Kemudian, dilengkapi dengan tindak pidana yang diambil dari luar KUHP lama yakni UU 24/2009, UU 7/2011, UU 11/2008, UU 40/2008, UU 23/2004, UU 36/2009, UU 23/2002, UU 21/2007. UU 44/2008 dan UU 6/2011.


Pada kesempatan itu sejumlah mahasiswa juga memberikan beberapa pendapat yang sangat beragam terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Beberapa mahasiswa berpendapat bahwa UU baru melemahkan fungsi lembaga penegak hukum.


"Sebenarnya dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi di negeri ini, masing-masing lembaga penegak hukum sudah memiliki UU, SOP dan tata kelola penangan perkara masing-masing. Pada prinsipnya penanganan tindak pidana korupsi itu kewenangannya ada pada lembaga masing-masing," imbuh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH yang juga narasumber pada kegiatan tersebut. (Abi)


×
Berita Terbaru Update