Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup Kurir 135 Kg Ganja Asal Aceh Timur

| Jumat, Januari 26, 2024 WIB | 0 Views

Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Alinea
- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap  kurir 135 Kg ganja, terdakwa  Putra alias Putra (25) warga asal Kabupaten Aceh Timur.


Hal tersebut sebagaimana putusan banding No. 1601/PID.SUS/2023/PT MDN yang dilansir pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/1/2024).


Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Berlian Napitupulu menyatakan terdakwa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menerima permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Menguatkan putusan PN Medan No. 1260/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," vonis majelis hakim.


Dalam amar putusan tersebut, Hakim Berlian juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan terlebih dahulu menghukum terdakwa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. 


Pinta Uli Br. Tarigan selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan terdakwa Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba. 


Menurutnya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Putra tindak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada ditemukan," ucap Hakim Pinta dalam sidang di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023) lalu. (Abi)

×
Berita Terbaru Update