Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dituntut Hukuman Berbeda

| Selasa, Januari 30, 2024 WIB | 0 Views

Suasana sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus perdagangan orang utan.

Alinea
- Dua terdakwa kasus perdagangan orang utan, Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37) dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1/2024).


JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Heryadi alias Ica oleh dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan," tuntut Jaksa Febrina Sebayang dalam Sidang di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1/2024).


Sementara itu, terhadap terdakwa Ramadhani JPU menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi," ucap JPU Febrina.


Selanjutnya, untuk terdakwa Ramadhani hal-hal yang memberatkan lainnya, yaitu terdakwa sudah pernah dihukum. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi belum pernah dihukum. Kemudian, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Selasa (13/2/2024) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. 


Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini terdakwa Reza Heryadi alias Ica adalah seorang warga asal Kabupaten Aceh Tamiang dan terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang merupakan warga asal Kota Langsa.


Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (26/9/2023). Saat itu petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya tim bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan.


Dalam proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa sedang mengangkut satwa yang dilindungi, yaitu 2 ekor anak orang utan dalam keadaan hidup untuk diperjualbelikan.


Kemudian, terdakwa Reza Heryadi alias Ica saat diinterogasi petugas dari Polda Sumut dan BKSDA Sumut mengaku akan mendapatkan upah antar dari terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang.


Keesokan harinya tepatnya Kamis (28/1/2024), petugas Polda Sumut dan BKSDA Sumut berhasil menangkap terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang di kediamannya. Kemudian, petugas pun membawa terdakwa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. (Abi)

×
Berita Terbaru Update