Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Senilai Rp725 juta, Mantan Kadinkes Deliserdang Dituntut Setahun Tiga Bulan Penjara

| Kamis, Desember 21, 2023 WIB | 0 Views

Suasana sidang korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesehatan Deli Serdang tahun 2021 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Alinea
- Didakwa korupsi senilai Rp725 juta, mantan Kadis Kesehatan (Kadinkes) Deli Serdang, dr Ade Budi Krista dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/12/2023).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfiansyah Nasution mengatakan bahwa perbuatan Terdakwa Dr Ade Budi Krista terbukti melanggar Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana


"Menuntut terdakwa Ade dengan pidan penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," tuntut jaksa penuntut umum.


Dalam pertimbangannya jaksa menjelaskan hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," ujar jaksa.


Setelah membaca nota tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.


Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam dakwaan jaksa, mantan Kadinkes Deliserdang itu diadili karena diduga korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang, senilai Rp725.478.290, pada tahun 2021. (Abi)

×
Berita Terbaru Update