Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Aceh Pemilik 43 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

| Selasa, November 21, 2023 WIB | 0 Views

Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Alinea
- Dinilai terbukti memiliki 43 Kg narkoba jenis sabu, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11/2023).


Dalam sidang tuntutan tersebut JPU menyebutkan bahwa pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.


"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan hukuman pidana mati," tuntut Jaksa Risnawati Ginting di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11/2023).


JPU Risnawati menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa Ibrahim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sementara hal-hal yang meringankan menurutnya tidak ada.


Setelah nota tuntutan tersebut dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Dahlan kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa. (Abi)


×
Berita Terbaru Update