Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati Karo 2020, Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo Dihukum 4 Tahun Penjara

| Senin, November 06, 2023 WIB | 0 Views

Suasana sidang perkara korupsi dana hibah pemilihan bupati karo tahun 2020 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Alinea
- Perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 untuk pemilihan bupati Karo 2020, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia dan mantan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Karo, Dian Ika Yoes Refida divonis hukuman masing-masing empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/11/2023).


Selain hukuman pidana empat tahun penjara, dua terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka digantikan dengan kurungan selama tiga bulan.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menyatakan, kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana. 


Dimana dalam inti pasal tersebut berbunyi tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp217 juta.


Oleh karena itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Dian Ika Yoes Refida dikenakan uang pengganti (UP) Rp217 juta paling lama satu bulan terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun. 


Sementara itu, Eva Juliani Br Pandia dikenakan UP Rp68 juta paling lama satu bulan terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun. 


"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatan," ucap Immanuel. 


Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa. 


Putusan hukum tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Karo Alfonso Manurung yang sebelumnya menuntut menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo selama 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara dan UP Rp821 juta subsider 3,5 tahun. 


Sementara itu terdakwa Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran sebelumnya dituntut selama 5,5 tahun denda subsider tiga bulan dan UP Rp217 juta  subsider 2,5 tahun penjara. (abi)

×
Berita Terbaru Update