Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proses Hukum Perdata Berubah Pidana, Aliansi Masyarakat Cerdas Bawa Tumpeng Berisi Uang ke Mapolrestabes Medan

| Kamis, Oktober 12, 2023 WIB | 0 Views

 


Alinea - Kecewa dengan proses hukum perdata yang berubah menjadi kasus Pidana, puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Cerdas mendatangi mapolrestabes Medan membawa tumpeng berisi uang untuk dihadiahkan kepada penyidik pihak kepolisian, Kamis (12/10/2023).


Apresiasi yang diberikan dalam tanda kutip itu juga sebagai bentuk sindiran kepada Polrestabes Medan dalam menangani kasus dugaan penipuan penggelapan yang ditudingkan kepada kliennya, Yossi Efrilia Susanti, hingga menjadi tersangka. 


"Nasi tumpeng ini sebagai 'apresiasi' kita kepada pihak kepolisian karena begitu cepatnya penyidik dalam tempo 20 hari menetapkan tersangka dan menahan seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan atau undangan klarifikasi," sindir Dwi Ngai Sinaga SH MH selaku kuasa hukum Yossy Efrilia Susanti dalam aksi unjuk rasa.


Selain itu Dwi Ngai Sinaga menjelaskan, kliennya dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.  Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan dan wawancara, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi pada 22 September 2023 lalu.


"Ini kan luar biasa, LP tanggal 2 dan 20 hari kemudian langsung ditangkap. Beda dengan pengalaman saya sebagai pengacara dalam menangani kasus mau sampai tiga tahun pun tidak ditanggapi," sindirnya lagi.


Dwi Ngai Sinaga yang diketahui calon Ketua Peradi Rumah Bersatu Advokat (RBA) ini kembali menegaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini beranjak dari bisnis yang ada kontraknya. "Kami tegaskan ini perdata bukan pidana. Tapi penyidik mengabaikan ini, makanya kita datang untuk mempertanyakan ini," tegasnya lagi.


Dijelaskan Dwi Ngai Sinaga, permasalahan ini berawal dari perjanjian bersama pengadaan 1.800 ton minyak kotor, dan masalah ini masuk perjanjian ketiga, artinya 2 kali sudah berjalan lancar. Lalu pelapor mentransfer uang senilai Rp12 miliar dengan kesepakatan penyerahan 1.800 ton yang disepakati penjemputan kapal tongkang oleh pembeli (pelapor).


Namun 1 bulan ditunggu-tunggu, pelapor tidak ada datang mengambil. Meski sudah dikirim pemberitahuan via WhatsApp juga tidak ditanggapi. Begitupun kliennya masih mau berinisiatif mengantar melalui cara dicicil dengan mengirimkan sebanyak 40 ton via jalur darat. "Jadi saya menegaskan kalau klien saya didiskriminasi atas ketidakprofesionalan oknum penyidik Polrestabes Medan," tegasnya. 


Untuk itu, Dwi Ngai Sinaga meminta kepada Polrestabes Medan untuk segera membebaskan Yossy Efrilia Susanti dan juga memeriksa oknum Polrestabes Medan serta mengalihkan proses perkara ke Polda Sumut. "Kita tegaskan juga kepada Kejari Medan agar jangan memaksakan perkara ini hingga P21, jangan sampai dosa mereka (Polrestabes Medan) ini diamini. Kejari Medan harus cerdas dan mengembalikan (P19)  perkara ini," pungkasnya. 


Diketahui juga, dalam kasus ini pihak Dei Ngai Sinaga juga telah melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut. Hingga berita ini dibuat, sejumlah perwakilan massa termasuk Dwi Ngai Sinaga diterima masuk ke gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk negosiasi. (abimanyu)

×
Berita Terbaru Update