Suasana sidang tuntutan kedua terdakwa perdagangan sisik tenggiling yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Alinea - Dua terdakwa kasus perdagangan 1,2 Kg sisik tenggiling, Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Masing-masing terdakwa juga dihukum denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, Selasa (3/10/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asepte Ginting menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana perdagangan sisik tenggiling seberat 1,2 Kg.
Sebagaimana, dikatakan Asep, dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Huruf d Undang-Unsang (UU) RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oktario Sitio alias Rio dan terdakwa Bernando Gultom alias Ucok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," tuntut JPU.
JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa. Kata Asep, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi tumbuhan ataupun satwa yang dilindungi.
"Sementara, hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya. (abimanyu)