Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Pemilik Club Amavi Terhadap Bacaleg PAN

| Selasa, Oktober 03, 2023 WIB | 0 Views

Bacaleg PAN, Dedy Gunawan Ritonga yang masih dirawat di rumah sakit usai mengalami penganiayaan



Alinea
- Pihak kepolisian Polda Sumut hingga saat ini masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan pemilik tempat hiburan malam, Amavi Ultra Lounge berinisial HK di Jalan Merak Jingga Medan terhadap bacaleg PAN, Dedy Gunawan Ritonga, Minggu (1/10/2023) dini hari lalu.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan berkaitan kasus tersebut mengaku masih menunggu proses penyelidikan. "Kita tunggu saja prosesnya," kata Hadi, Selasa (3/10/2023) siang.


Sebagaimana diketahui, HK yang merupakan pemilik Club Amavi Ultra Lounge diduga telah melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap Dedy Gunawan Ritonga, Bacaleg PAN pada Minggu (1/10/2023) dini hari lalu. Namun menurut informasi didapat, laporan polisi terhadap HK yang hingga kini belum ditahan juga belum terdengar tindaklanjutnya dari pihak kepolisian.


Sejauh ini belum satu saksi pun diperiksa. Pelapor juga belum dimintai keterangannya secara detail terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan. Sementara para korban hingga kini masih dirawat di rumah sakit. "Yakinlah, kasus ini akan diselidiki untuk mempertajam pemeriksaan," tambah Hadi.


Lebih jauh Hadi menambahkan, jika penyelidikan telah rampung, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan status tindak kekerasan tersebut.

Sekadar mengingatkan, dugaan penganiayaan oleh HK dan rekan-rekannya terjadi di halaman parkir Hotel Grand Central Jalan Merak Jingga.


Saat itu, korban Dedy Gunawan Ritonga melihat rekannya ditarik dari dalam mobil dan dianiaya beramai-ramai hingga dirinya ikut menjadi korban penganiayaan. Setelah dianiaya, para korban dibawa dan disekap di salah satu ruangan di gedung tersebut. Sekira pukul 03.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Iwan Sitorus datang mengevakuasi korban.


Para korban dilarikan ke rumah sakit Siloam Jalan Imam Bonjol Medan. Pasca kejadian penganiayaan dan penyekapan, HK tidak diamankan oleh polisi. 

Kasus penganiayaan ini pun akhirnya dilaporkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut. (abimanyu)


×
Berita Terbaru Update