Dokumentasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Alinea - Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) jajaran Kejati Sumut menuntut mati sedikitnya 16 terdakwa narkotika. Para terdakwa itu diantaranya 9 terdakwa dari Kejari Sergai, 4 terdakwa dari Kejari Langkat 4 serta 3 terdakwa dari Kejari Asahan.
Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Selasa (3/10/2023) menyampaikan, dengan demikian total terdakwa narkotika yang dituntut mati di wilayah hukum Kejati Sumut sejak periode Januari hingga September 2023 tercatat sebanyak 73 orang. Perkara narkotika tersebut sebagian diantaranya telah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan PK.
Selain itu disampaikannya, dalam sepekan terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai baru-baru ini menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg.
Tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai, Selasa (26/9/2023) lalu. Dimana, ke 9 terdakwa dituntut hukuman mati diantaranya adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.
"Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dan Heri Setiawan Bin Suryono. Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai," ujarnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, pidana mati adalah pidana yang terberat menurut UU pidana di Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia. Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika.
Dimana, hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.
"Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba," tandasnya. (abimanyu)