
Dokumentasi Alinea.
Alinea - Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/2026/PN Lbp.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Sidang I PN Lubuk Pakam pada Rabu (9/9/2026) siang.
Persidangan diawali dengan pemeriksaan kehadiran para pihak, baik penggugat, tergugat maupun turut tergugat oleh majelis hakim. Dalam sidang tersebut, terdapat pihak tergugat yang tidak hadir.
Para penggugat diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang H Samosir, SH, MH, Riky Poltak Daniel Sihombing, SH, dan tim.
Adapun pihak yang digugat yakni PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I, Koperasi Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Sementara pihak yang turut tergugat yakni Kepala Desa Medan Sinembah, Kepala Desa Limau Manis dan Bupati Deli Serdang.
Setelah pemeriksaan kehadiran para pihak, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dua pekan mendatang.
Usai persidangan, wartawan mencoba meminta tanggapan dari pihak tergugat, termasuk Koperasi Kodaeral I yang hadir melalui kuasa hukumnya.
Namun, kuasa hukum tersebut memilih tidak memberikan keterangan ketika ditanya mengenai materi gugatan dan langsung meninggalkan ruang persidangan.
Di luar persidangan, puluhan warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani membawa sejumlah spanduk berisi aspirasi dan kekecewaan mereka.
Warga juga menyampaikan orasi di depan Kantor PN Lubuk Pakam sebagai bentuk perjuangan mempertahankan lahan yang mereka klaim telah dikuasai dan dikelola selama belasan bahkan puluhan tahun.
Para penggugat juga menyampaikan kekecewaan karena mengaku tidak menerima kompensasi maupun ganti rugi atas lahan yang mereka klaim telah dikuasai dan selama ini digunakan untuk bercocok tanam.
“Tidak ada kompensasi, tidak ada ganti rugi. Kami sangat bersedih. Tanaman kami dirusak dan lahan kami ditraktor, padahal kami hanya bercocok tanam untuk kehidupan keluarga. Kami tidak banyak-banyak, yang penting kami bisa hidup untuk keluarga kami,” kata salah seorang penggugat.
Menurut para penggugat, lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Tanaman seperti jagung dan ubi disebut menjadi salah satu tumpuan ekonomi keluarga para petani.
Penggugat lainnya menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya tidak menolak program pemerintah terkait ketahanan pangan. Namun, mereka keberatan apabila program tersebut dilakukan dengan menguasai lahan yang selama ini mereka kelola.
“Kami tidak melawan negara. Kami tetap mendukung program ketahanan pangan dari pemerintah. Kami juga mendukung ketahanan pangan. Tetapi nyatanya lahan kami dihancurkan, tanaman jagung kami, tanaman ubi kami ditraktor,” kata salah satu penggugat.
Ia mempertanyakan kondisi tersebut karena menurutnya kini lahan yang selama ini digunakan petani justru akan dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan oleh pihak lain.
Warga juga mengaku sempat memasang plang sebagai bentuk penegasan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses sengketa. Namun, mereka menyebut plang yang dipasang kemudian turut dicabut atau dipersoalkan oleh pihak lain.
Menurut warga, persoalan tersebut bermula ketika pihak yang mereka persoalkan datang ke lokasi tanpa adanya pendekatan terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Tidak ada pendekatan sama kami. Tiba-tiba datang melakukan okupasi, datang mentraktor lahan kami. Kami tidak ingin diokupasi. Kami tetap mendukung program ketahanan pangan, tetapi jangan tanaman kami yang dihancurkan,” kata penggugat.
Sementara itu, kuasa hukum para penggugat, Bambang H Samosir, mengatakan gugatan tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah untuk mendapatkan keadilan atas persoalan lahan yang mereka persoalkan.
“Kedatangan kita hari ini adalah sidang perdana gugatan masyarakat Desa Limau Manis dan Medan Sinembah menggugat instansi-instansi terkait. Yang pertama PTPN, kemudian Kodaeral TNI Angkatan Laut, yang ketiga BPN, kemudian Kepala Desa Limau Manis dan Kepala Desa Medan Sinembah,” ujar Bambang.
Menurutnya, masyarakat keberatan dengan adanya tindakan yang mereka sebut sebagai okupasi sepihak. Bambang menyebut lahan tersebut selama ini telah dikuasai dan dikelola masyarakat.
“Banyak masyarakat hari ini tidak sepakat dilakukannya okupasi secara sepihak. Tanah tersebut telah dikuasai masyarakat Desa Limau Manis dan Medan Sinembah lebih dari 20 tahun berturut-turut,” kata Bambang.
Bambang juga menyebut lahan yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 270 hektare. Ia mengatakan proses penguasaan lahan tersebut menurutnya belum seluruhnya dilakukan dan masih berlangsung.
“Lahan yang sekarang diokupasi melalui surat yang dikirimkan oleh Kodaeral ataupun PTP itu ada kurang lebih 270 hektare. Yang sekarang sedang proses mereka okupasi, belum semua memang, tetapi mereka sedang merambat ke lahan-lahan yang dikuasai masyarakat,” tutur Bambang.
Terkait kompensasi, Bambang meluruskan istilah yang digunakan dalam surat terkait persoalan lahan tersebut. Ia menyebut istilah yang digunakan bukan ganti rugi, melainkan tali asih.
“Untuk hari ini bahasa ganti rugi itu saya ralat. Di dalam surat tidak ada bahasa ganti rugi, di dalam surat itu tali asih,” tegas Bambang.
Ia menyebut nilai tali asih yang ditawarkan sekitar Rp2 juta per hektare. Menurut Bambang, angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan manfaat lahan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari hasil pertanian.
“Tali asih itu ditawarkan cuma Rp2 juta per hektare. Bayangkan Rp2 juta per hektare untuk memberikan tali asih kepada masyarakat, padahal hasil dari ubi ataupun jagung yang ditanam itu untuk kehidupan sanak keluarga mereka. Jadi saya rasa tali asih yang ditawarkan tidak manusiawi,” pungkas Bambang.
Bambang berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta kepentingan masyarakat yang menjadi penggugat.
“Harapan kita kepada majelis hakim tentu supaya putusannya seadil-adilnya. Tolong majelis hakim dalam menilai perkara ini, pakai hati nurani juga. Ke depannya ini kan sidangnya akan panjang, jadi kami berharap majelis hakim menggunakan hati nuraninya untuk memutus perkara ini seadil-adilnya untuk masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan gugatan tersebut diajukan oleh 54 warga secara pribadi, bukan atas nama kelompok tani.
“Ada sekitar 54 masyarakat. Ini bukan pakai kelompok tani, gugatan ini bukan menggunakan nama kelompok tani, tetapi murni masyarakat yang merasa tanahnya dirampas," sebut Bambang.
Di tengah aksi tersebut, dukungan juga datang dari mahasiswa. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, Felix Pendrianus Halawa, mengatakan pihaknya hadir ke PN Lubuk Pakam untuk mengawal dan membersamai masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka.
“Jadi sebenarnya kami dari mahasiswa, mahasiswa Medan, punya organisasi namanya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Hari ini kami datang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam rangka membersamai dan mengawal kasus yang terjadi,” ujar Felix.
Menurut Felix, persoalan tersebut menjadi perhatian mahasiswa karena menyangkut kepentingan dan persoalan kemanusiaan yang dihadapi masyarakat.
“Kasus ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Tentunya dari sisi kemanusiaan, kami sebagai mahasiswa yang sejatinya adalah penyambung lidah rakyat, penyambung aspirasi rakyat, wajib benar-benar turun membersamai rakyat, khususnya masyarakat di sini yang hari ini mengalami banyak masalah soal konflik tanah dengan pemerintah,” katanya.
Terkait persoalan tersebut, Felix berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian dan solusi konkret terhadap konflik lahan yang dihadapi masyarakat.
“Untuk Bapak Presiden Prabowo, Bapak lihat rakyat Bapak yang ditindas, lihat rakyat Bapak menjerit. Lahan penghidupannya sudah digunakan bertahun-tahun, diambil paksa. Untuk itu kami minta solusi yang konkret, kami minta solusi yang nyata untuk rakyat,” tutup Felix. (Abi)