Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia

| Minggu, Agustus 16, 2026 WIB | 0 Views

Istimewa.

Alinea
 — Salah seorang nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, Halomoan H, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah petinggi kepolisian, termasuk Kapolda Sumatera Utara, terkait laporan pidana yang ditangani Polrestabes Medan yang dinilainya tidak sesuai prosedur.


‎Permintaan tersebut disampaikan Halomoan melalui surat Nomor: 021.HH/VII/2026. Ia menguraikan persoalan yang dialaminya sejak menjadi nasabah PT Sompo Insurance Indonesia pada 2016.

Halomoan menyebut, ketika itu dirinya didatangi Harry Khowandy bersama seorang rekannya bernama Elizabeth di kediamannya. Elizabeth mengaku telah menjadi pemegang polis PT Sompo Insurance Indonesia untuk beberapa rumah miliknya dan kemudian merekomendasikan produk asuransi tersebut kepada Halomoan.

‎Sementara Harry Khowandy selaku agen PT Sompo Insurance Indonesia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memiliki reputasi baik dalam penyelesaian klaim, dengan proses sesuai prosedur dan pencairan relatif cepat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

‎Menurut Halomoan, sebelum polis diterbitkan, pihak perusahaan terlebih dahulu melakukan survei terhadap objek yang akan diasuransikan. Survei tersebut meliputi pemeriksaan kondisi bangunan, pendataan barang yang akan diasuransikan, pemeriksaan identitas pemohon, kepemilikan objek pertanggungan hingga pemeriksaan dokumen pendukung, termasuk nota pembelian barang.

"Semua proses verifikasi itu sudah dilakukan sebelum polis diterbitkan. Saya menyerahkan dokumen yang diminta, termasuk fotokopi nota barang, kemudian membayar premi sesuai ketentuan. Setelah seluruh proses selesai, polis asuransi diterbitkan," ujar Halomoan.

‎Pada akhir 2017 hingga awal 2018, setelah terjadi pencurian di objek yang diasuransikan, Halomoan menghubungi Harry Khowandy. Atas arahan agen tersebut, ia kemudian membuat laporan polisi sebagai salah satu persyaratan pengajuan klaim asuransi.

‎Halomoan mengatakan, sebelum laporan polisi diterbitkan, petugas kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), meneliti kondisi lokasi dan meminta sejumlah dokumen pendukung, termasuk fotokopi nota barang.

‎"Artinya, sejak awal seluruh objek pertanggungan dan dokumen sudah melalui proses pemeriksaan. Bahkan proses itu terjadi sekitar 10 tahun lalu, sebelum polis diterbitkan oleh perusahaan asuransi," katanya.

‎Halomoan juga menyampaikan bahwa sengketa perdata antara dirinya dengan PT Sompo Insurance Indonesia telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tanggal 7 Oktober 2024.

‎Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1348 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Menurut Halomoan, putusan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing.

"Sengketa perdatanya sudah diputus sampai Peninjauan Kembali dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, saya mempertanyakan mengapa kemudian muncul laporan pidana terhadap objek persoalan yang sama," tegasnya.

‎Ia menilai laporan pidana yang dibuat PT Sompo Insurance Indonesia merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Menurutnya, laporan tersebut justru berpotensi menjadi upaya untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

‎"Saya menilai laporan pidana ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap saya. Sebab, objek persoalannya berkaitan dengan perkara perdata yang sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

‎Halomoan juga merujuk pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 17 Oktober 2025, yang berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1348 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025.

‎Menurutnya, penetapan tersebut pada pokoknya menghukum PT Sompo Insurance Indonesia untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada pemegang hak polis tanpa syarat.

Namun hingga saat ini, kata Halomoan, PT Sompo Insurance Indonesia belum melakukan pembayaran klaim sebagaimana yang menjadi kewajibannya berdasarkan putusan pengadilan.

‎"Yang saya perjuangkan adalah pelaksanaan putusan pengadilan. Saya meminta agar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dihormati dan dilaksanakan," katanya.

‎Halomoan juga mempertanyakan langkah penyidik Polrestabes Medan yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan melakukan pemanggilan terhadap dirinya pada 14 Juli 2026.

‎Ia menilai tindakan tersebut perlu dikaji karena perkara yang dilaporkan memiliki objek yang sama dengan perkara perdata yang telah diputus hingga tingkat Peninjauan Kembali.

‎"Pada 14 Juli 2026 saya menerima surat panggilan terkait perkara yang objeknya sama dengan perkara yang sudah diputus melalui Peninjauan Kembali. Ini yang saya pertanyakan, mengapa perkara yang sudah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap kembali dipersoalkan melalui proses pidana," ucapnya.

‎Halomoan meminta Presiden Prabowo Subianto, Kapolda Sumatera Utara dan sejumlah institusi terkait memberikan perlindungan hukum serta melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

‎"Saya meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif dan profesional. Jangan sampai proses hukum justru digunakan untuk menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," pungkas Halomoan.

‎Dalam suratnya, Halomoan juga mempersoalkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang dinilainya dapat menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Ia merujuk sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 421 KUHP, Pasal 242 KUHAP juncto Pasal 334 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 221 ayat (2) KUHP.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak PT Sompo Insurance Indonesia maupun Polrestabes Medan terkait tudingan kriminalisasi dan persoalan yang disampaikan Halomoan tersebut. (Abi)

×
Berita Terbaru Update