Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri ‎

| Senin, Juni 08, 2026 WIB | 0 Views

‎Hadi Yanto, SH, MH, CLA , kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Alinea
- Hadi Yanto, SH, MH, CLA selaku kuasa hukum para pemohon Penundaan

 Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Duri Rejang Berseri.


‎“Kita meminta kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan permohonan para pemohon PKPU," kata Hadi di Medan, Senin (8/6/2026).


‎Sebelumnya, lanjut Hadi, pihaknya telah menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang agenda kesimpulan perkara Nomor 71/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan Lina selaku Pemohon PKPU I dan Jamilah selaku Pemohon PKPU II melalui Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan.


‎“Permintaan itu juga telah kami sampaikan dalam sidang agenda kesimpulan yang digelar pada Jumat (5/6). Permohonan PKPU yang kami ajukan telah memenuhi ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 karena diajukan kepada pengadilan yang berwenang," ujarnya.


‎Menurut Hadi, permohonan PKPU tersebut telah memenuhi syarat formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.


‎Ia menjelaskan, selama persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosana Kesuma Hidayah didampingi hakim anggota Sunoto dan Harika Nova Yeri, terungkap sejumlah fakta hukum yang menunjukkan adanya hubungan hukum antara para pemohon selaku kreditur dengan PT Duri Rejang Berseri sebagai termohon PKPU.


‎Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan Lina merupakan investor atau pemberi modal pembiayaan untuk pekerjaan pengerukan yang dilaksanakan PT Duri Rejang Berseri berdasarkan kontrak pekerjaan dengan PT Bumi Natura Indonesia.


‎Nilai pembiayaan yang diberikan Lina disebut mencapai Rp1,057 miliar. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya Surat Perjanjian Pengembalian Dana Investasi Nomor 018A/MJ-DRB/IX/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 yang menurut pemohon menjadi bukti pengakuan kewajiban pembayaran oleh perusahaan.


‎Hubungan hukum tersebut, lanjut Hadi, diperkuat dengan adanya pengalihan hak atas piutang yang kemudian menjadi dasar tagihan para pemohon kepada PT Duri Rejang Berseri.


‎"Dengan adanya perjanjian dan pengalihan hak atas piutang tersebut, para pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai kreditur dari termohon PKPU," katanya.


‎Hadi juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon dalam persidangan. Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan Wukir Tinarbuko yang disebut sebagai anggota Polri aktif dan bekerja sebagai pengawas di bawah Riduwan Sami, memiliki keterkaitan dengan operasional proyek yang dijalankan atas nama PT Duri Rejang Berseri.


‎Ia mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa bawah Riduwan Sami selaku Direktur Cabang Perusahaan PT Duri Rejang Berseri melakukan penagihan pembayaran kepada perusahaan lain melalui penerbitan invoice yang berkaitan dengan pekerjaan proyek.


‎"Dalam fakta persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan melakukan penagihan pembayaran kepada perusahaan lain melalui invoice. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan dalam kegiatan usaha yang dijalankan termohon," ujarnya.


‎Menurut Hadi, fakta tersebut semakin memperkuat argumentasi pemohon mengenai adanya hubungan hukum yang menjadi dasar timbulnya kewajiban pembayaran kepada para kreditur.


‎Di sisi lain, PT Duri Rejang Berseri dalam jawabannya membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon. Termohon menyatakan tidak pernah memiliki hubungan pembiayaan langsung dengan para pemohon dan menegaskan bahwa pembiayaan proyek dilakukan melalui pihak lain.


‎Perusahaan juga mengungkapkan bahwa Riduwan Sami dan Wukir Tinarbuko telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan dan perbuatan curang terkait pengelolaan dana proyek.


‎Menurut Hadi, laporan pidana tersebut merupakan persoalan yang berbeda dengan perkara PKPU yang sedang diperiksa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat.


‎"Laporan pidana tidak menghapus fakta adanya hubungan hukum dan kewajiban yang timbul dalam perkara ini. Yang menjadi fokus dalam PKPU adalah ada atau tidaknya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai ketentuan undang-undang," katanya.


‎Ia menambahkan, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sehingga memenuhi syarat untuk diberikan PKPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.


‎Para pemohon juga berpendapat PT Duri Rejang Berseri memiliki lebih dari satu kreditur yang merupakan salah satu syarat dalam pengajuan PKPU.


‎Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PKPU yang diajukan, menetapkan PKPU sementara terhadap PT Duri Rejang Berseri selama paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat Debby Natalia dan Boy Christian L. Tobing sebagai tim pengurus.


‎"Kami memohon agar permohonan PKPU ini dapat dikabulkan seluruhnya demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para kreditur," ujar Hadi.


‎Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Kamis, 18 Juni 2026. "Pembacaan putusan dijadwalkan pada 18 Juni 2026," tutur Hadi. (Abi)


×
Berita Terbaru Update