
Tim kuasa hukum penggugat saat menyampaikan fakta dari hasil persingan.
Alinea – Sidang praperadilan (prapid) terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/5/2026), dengan agenda pemeriksaan dua saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon.
Tim penasihat hukum pemohon Rahmani Zandroto yang terdiri dari Yulius Laoli, Marcos Confery Kaban, Fridrik Makanlehi dan Yohanis Vianey Poa menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat formil dan tidak memenuhi unsur delik material sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604.
Usai persidangan, penasihat hukum pemohon, Yulius Laoli, menyampaikan apresiasi kepada hakim yang mulia memimpin persidangan prapid atas jalannya proses persidangan yang dinilai terbuka dan objektif.
Menurutnya, dari fakta-fakta persidangan, unsur kerugian negara yang menjadi syarat utama dalam perkara tindak pidana korupsi belum dapat dibuktikan oleh pihak termohon.
“Berdasarkan keterangan ahli yang sudah diperiksa semalam, delik yang dikenakan kepada pemohon merupakan delik material. Maka seluruh unsur objektif harus terpenuhi, termasuk adanya nilai kerugian negara yang aktual atau real loss. Sampai saat ini hal itu belum disampaikan oleh termohon,” ujar Yulius.
Ia menilai, tidak terpenuhinya unsur kerugian negara membuat dasar penetapan tersangka terhadap Rahmani Zandroto menjadi tidak sah.
Selain menyoroti unsur kerugian negara, Yulius & Marcos Kaban juga mempersoalkan proses penggeledahan & penyitaan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi fakta di persidangan, penyidik tidak menunjukkan identitas maupun izin pengadilan saat melakukan penggeledahan.
“Dalam KUHAP sudah diatur bahwa penyidik wajib menunjukkan kartu identitas dan izin pengadilan. Kalau itu tidak ditunjukkan, maka menurut ahli menjadi cacat formil dan dokumen yang disita juga menjadi cacat hukum,” katanya.
Yulius & Marcos Kaban, Fritz Alor Boy turut mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsitoli dalam persidangan praperadilan tersebut.
“Karena ini perkara tindak pidana khusus yang menjadi domain Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus, seyogianya mereka hadir langsung di persidangan untuk membuktikan serta mempertanggung jawabkan atas perkara aquo ini, Tapi sampai sekarang tidak tampak hadir dan menghadirkan saksi, sehingga menjadi tanda tanya bagi kami,” ucapnya.
Penasihat hukum lainnya, Yohanis Vianey Poa, juga menegaskan bahwa ahli teknik tidak dapat menyimpulkan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Ahli teknik hanya bisa menjelaskan adanya kekurangan volume atau spesifikasi pekerjaan, tetapi tidak bisa menyatakan adanya kerugian negara. Itu harus dibuktikan melalui audit yang sah,” ujarnya.
Ia menyebut, pendapat tersebut diperkuat oleh ahli auditor dan ahli pidana yang telah dihadirkan pihak pemohon pada persidangan sebelumnya.
Sementara itu, Marcos Confery Kaban mengaku optimistis permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan majelis hakim.
“Kami sangat optimistis, karena memiliki bukti-bukti konkret yang memperlihatkan fakta sebenarnya di persidangan. Kami berharap masyarakat juga bisa melihat perkara ini secara objektif,” kata Marcos diamini penasihat hukum lainnya Fridrik Makanlehi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUP Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. (Abi)