Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aliansi Masyarakat Cerdas Desak Kejatisu Sanksi Tegas Oknum Jaksa "Asusila"

| Selasa, Mei 05, 2026 WIB | 0 Views

‎Aksi unjuk rasa massa Aliansi Masyarakat Cerdas di kantor Kejatisu menuntut penindakan tegas perilaku asusila

Alinea
– Tekanan publik terhadap integritas aparat penegak hukum kian memuncak. Ratusan massa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cerdas menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sembari mengibarkan Celana dalam dan Bra sebagai bentuk kecaman atas perilaku oknum jaksa asusila, Selasa (5/5/2026).


‎Massa yang turun ke lokasi menuntut penindakan tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perilaku asusila kasus perselingkuhan melibatkan seorang oknum jaksa berinisial MP dengan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial TIU.


‎Dalam menyampaikan aspirasinya massa juga melakukan aksi  tak biasa dengan membawa dan mengibarkan celana dalam serta bra di depan sebagai sindiran atas dugaan perilaku “main serong” yang dinilai tidak hanya melanggar norma, tetapi juga merusak kredibilitas lembaga penegak hukum.


‎“Kalau moral aparatnya bobrok, jangan harap penegakan hukum bisa tegak lurus. Ini bukan lagi urusan pribadi, ini soal kehormatan institusi!,” teriak salah satu orator.


‎Sorotan semakin tajam karena oknum jaksa tersebut diketahui masih memiliki istri sah yang merupakan seorang perwira aktif yang bertugas di wilayah hukum Polres Labuhandeli.


‎Koordinator aksi unjuk rasa, Fernanda Hutabarat menyampaikan, hal ini bukan sekadar dugaan perselingkuhan namun juga potret krisis etika yang melibatkan dua institusi penegak hukum sekaligus.


‎Namun yang lebih mengusik menurutnya, lambannya respons internal untuk menghasilkan sanksi dan tindakan tegas terhadap oknum jaksa berinisial MP. Kondisi ini memicu kecurigaan publik akan adanya upaya “menutup rapat” kasus demi menjaga nama baik institusi.


‎“Jangan-jangan ada yang dilindungi. Kalau ini dibiarkan, publik berhak curiga: hukum hanya keras ke rakyat kecil, tapi lunak ke aparatnya sendiri!,” tegasnya.


‎Karena itu lebih jauh disampaikan Koordinator Aksi, Fernanda Hutabarat, berkaitan persoalan tersebut massa menyampaikan beberapa tuntutannya.

‎Tuntutan tersebut diantaranya adalah, Mendesak Kejatisu menegakkan Kode etik secara tegas dan transparan kepada oknum Jaksa MP dan TIU.


‎"Mendesak agar Kejatisu memeriksa secara menyeluruh oknum-oknum jaksa nakal yang merugikan masyarakat. Mendesak, Pecat jaksa MP dan TIU yang melakukan perselingkuhan dan tindakan asusila di lingkungan kejaksaan agar citra institusi kejaksaan tidak tercemar. Mendesak agar memberikan perlindungan terhadap pihak dirugikan,  tegasnya.


‎Atas tuntutan aksi ujuk rasa tersebut, Kasipenkum Kejatisu, Rizaldi dan beberapa staf, turun menemui massa aksi sebagai perwakilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Rizaldi menyampaikan bahwa permasalahan itu sedang dalam proses pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan.


‎"Oh, masalah yang itu saat ini sedang dalam pemeriksaan secara internal oleh bidang pengawasan. Yang jelas, pemeriksaan itu dilakukan terhadap keduanya. Kita tunggu saja hasilnya ya," ujar Rizaldi.


‎Sementara itu sebagaimana diketahui berdasarkan dokumen laporan pengaduan dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, SH., MH & Associates tertanggal 26 Maret 2026, dugaan pelanggaran atas perselingkuhan itu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Laporan itu diajukan atas nama klien mereka, AYS yang merupakan istri sah dari oknum jaksa tersebut sekaligus anggota Polri.


‎Dalam dokumen tersebut disebutkan, hubungan terlarang antara kedua terlapor diduga telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Bahkan, keduanya disebut telah membuat surat pernyataan pada 4 September 2025 dan surat kesepakatan pada 17 Oktober 2025 yang mengakui adanya hubungan tidak sewajarnya sejak Mei 2025.


‎Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dugaan bahwa kedua terlapor tetap melanjutkan hubungan tersebut meskipun telah diperingatkan, bahkan disebut tinggal bersama di sebuah rumah kost di kawasan Tanjung Mulia, Medan.


‎Fakta lain yang memperkuat sorotan publik adalah langkah terlapor yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Medan, yang diduga dilakukan tanpa prosedur perizinan resmi sebagai aparatur sipil negara.


‎Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya:

‎-PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

‎-PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 terkait larangan hidup bersama tanpa ikatan sah

‎-Kode Perilaku Pegawai Kejaksaan. (Abi)



‎Aksi unjuk rasa massa Aliansi Masyarakat Cerdas di kantor Kejatisu menuntut penindakan tegas perilaku asusila oknum jaksa.

×
Berita Terbaru Update