Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Putusan MA Diabaikan, Nasabah Seret Sompo Insurance ke OJK ‎

| Rabu, Februari 04, 2026 WIB | 0 Views

Dokumentasi Alinea.

Alinea
- Halomoan H melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, David Aruan, SH, MH & Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.


‎Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 07/LP/DA&P/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Halomoan menilai PT Sompo Insurance Indonesia tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3663 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


‎Kuasa hukum Halomoan, David Aruan, menyatakan putusan Mahkamah Agung tersebut bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan tanpa syarat apa pun.


‎“Putusan Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 sudah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga saat ini PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan belum melaksanakan amar putusan tersebut,” ujar David Aruan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).


‎David menjelaskan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor MD-FPR-0000293-000002017-08 pada PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan. Polis tersebut digunakan untuk melindungi gudang usaha milik Halomoan.


‎Perkara bermula saat gudang usaha Halomoan mengalami kehilangan barang akibat pencurian oleh orang tak dikenal. Atas kejadian tersebut, Halomoan mengajukan klaim asuransi dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.


‎Namun klaim tersebut ditolak oleh PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya dengan menyebut klaim bersifat prematur.

‎Penolakan klaim tersebut mendorong Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan ke Pengadilan Negeri Medan.


‎Perkara itu terdaftar dengan Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn dan diputus pada 9 Agustus 2023. Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 532/PDT/2023/PT MDN yang diputus pada 17 Oktober 2023, hingga akhirnya berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.


‎Melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan serta mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.


‎Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan polis asuransi Property All Risk atas nama Halomoan sah secara hukum. MA juga menyatakan Halomoan telah mengalami kerugian sebesar Rp3,268 miliar akibat kehilangan barang di gudang usahanya.


‎Mahkamah Agung menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayarkan klaim asuransi merupakan perbuatan wanprestasi.


‎Pengadilan menghukum PT Sompo Insurance Indonesia untuk membayarkan klaim asuransi pertama dan kedua secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apa pun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.


‎Namun hingga kini, menurut kuasa hukum Halomoan, putusan tersebut belum juga dilaksanakan. Pihak PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan disebut beralasan belum memperoleh persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.


‎“Putusan pengadilan tidak mengenal alasan internal perusahaan. Putusan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan tanpa syarat,” tegas David Aruan.


‎Halomoan juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan yang tercatat dalam Penetapan Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn.


‎Dalam proses aanmaning, pihak PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan tetap tidak bersedia menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan alasan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).


‎Terkait hal tersebut, David Aruan menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menangguhkan kewajiban pelaksanaan putusan.


‎“Pengajuan Peninjauan Kembali tidak menunda eksekusi. Ini sudah jelas diatur dalam hukum acara perdata,” katanya.


‎Atas dasar itu, Halomoan melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK dan meminta regulator sektor jasa keuangan tersebut mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asuransi yang dinilai tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


‎Sementara itu, Halomoan H menyatakan hingga saat ini dirinya belum menerima tanggapan dari OJK. Ia berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara adil serta menghormati hak-haknya sebagai nasabah.


‎“Saya sebagai nasabah sudah menjalankan kewajiban sesuai polis. Tapi ketika hak saya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung, justru tidak dilaksanakan,” ujar Halomoan.


‎Ia juga menyoroti praktik penolakan klaim asuransi yang dinilainya kerap merugikan nasabah.


‎“Asuransi itu berdiri di atas dasar kepercayaan. Namun yang sering terjadi, nasabah justru dikerjain dengan alasan-alasan yang dicari-cari untuk menolak klaim,” katanya.


‎Halomoan menambahkan, dalam polis asuransi secara tegas disebutkan bahwa apabila terjadi tindak pidana, pembayaran klaim menunggu laporan hasil penyelidikan kepolisian.


‎Dalam perkara ini, laporan hasil penyelidikan kepolisian telah menyatakan benar telah terjadi pencurian dan proses hukum telah naik ke tahap penyidikan.


‎“Laporan hasil penyelidikan polisi sudah menyatakan benar terjadi pencurian dan perkaranya sudah naik ke penyidikan. Artinya seluruh syarat polis sudah kami penuhi,” jelasnya.


‎Halomoan juga menyebut persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara dan telah menghasilkan surat rekomendasi yang meminta PT Sompo Insurance Indonesia membayarkan kerugian yang dialaminya.


‎"Masalah ini sudah pernah dibahas di RDP DPRD Sumut dan sudah ada surat rekomendasi agar PT Sompo Insurance Indonesia membayarkan kerugian saya.

DPRD Sumut juga menegur pejabat Sompo yang hadir agar segera menyelesaikan pembayaran kerugian nasabah yang telah memiliki putusan pengadilan, karena tidak ingin rakyat dirugikan, apalagi sudah ada pembuktian melalui Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kepolisian yang menyatakan benar telah terjadi pencurian atas barang-barang yang dilaporkan dalam Laporan Polisi supaya Sompo mematuhi klausul proses pengajuan klaim yang sudah dilengkapi pemegang polis," ungkapnya.


‎Selain itu, Halomoan menegaskan meskipun PT Sompo Insurance Indonesia merupakan perusahaan asing asal Jepang, perusahaan tetap wajib tunduk pada hukum dan peraturan di Indonesia.


‎“Ini perusahaan asal Jepang, tapi tetap wajib patuh dan taat pada peraturan pemerintah Republik Indonesia,” tegas Halomoan. (Abi)

×
Berita Terbaru Update