Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎PT SSE Klaim Pernah Temui 15 Pejabat Inalum–MIND ID, Soroti Administrasi Barang ‎

| Minggu, Januari 25, 2026 WIB | 0 Views


‎Direktur PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) Halomoan H saat mengunjungi PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Alinea
- Direktur PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) Halomoan H menyatakan dirinya pernah melakukan pertemuan dengan sedikitnya 15 pejabat direksi dan manajemen strategis PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) serta induk holdingnya, MIND ID. Pertemuan tersebut terkait klarifikasi tata kelola administrasi barang di lingkungan perusahaan.


‎Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan Oggy Achmad Kosasih, Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. Oggy ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada, Selasa (23/12/2025) yang lalu.


‎Halomoan mengatakan pertemuan dilakukan untuk menyampaikan temuan terkait proses bisnis. Ia menyebut pihak-pihak yang pernah ditemui berasal dari jajaran direksi, komisaris, hingga pejabat departemen logistik dan pengadaan Inalum serta MIND ID.


‎“Pertemuan dilakukan dalam rangka komunikasi korporasi,” ujar Halomoan di Medan, Minggu (25/1/2026).


‎Ia menegaskan penyebutan nama-nama tersebut tidak menunjukkan keterlibatan hukum. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.


‎Kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy ini saat ini ditangani Kejati Sumut. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.


‎Halomoan juga mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penerimaan suku cadang di PT Inalum. Ia menyebut kartu inspeksi administrasi mencantumkan merek Meidensha, sementara pada fisik barang tidak ditemukan logo atau keterangan merek tersebut.


‎Menurutnya, kartu inspeksi resmi Inalum memuat data nama barang, merek, nomor kontrak, nama suku cadang, nama vendor, jumlah barang, nomor material, status barang, dan keterangan tambahan.


‎“Jika status ‘ok’ ditandai, artinya barang diterima,” ujar Halomoan.


‎Ia menyebut perbedaan antara data administrasi dan kondisi fisik barang menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pemeriksaan penerimaan barang.


‎Selain itu, Halomoan mengatakan terdapat kesepakatan perpanjangan waktu penyerahan barang yang dituangkan dalam notulen rapat bersama tim logistik Inalum pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024.


‎Dalam kesepakatan tersebut disebutkan pembatalan PO dilakukan bila barang tidak diserahkan sesuai jadwal. “Barang telah diserahkan sebelum batas waktu yang disepakati, namun Delivery Order tidak diberikan dengan alasan PO telah lewat waktu,” ujarnya.


‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Inalum belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan PT SSE tersebut. (Abi)


×
Berita Terbaru Update